Setoran Uang untuk Bupati Pemalang Nonaktif Capai Rp5 Miliar Lebih, Ternyata Digunakan Untuk Ini

Setoran Uang untuk Bupati Pemalang Nonaktif Capai Rp5 Miliar Lebih, Ternyata Digunakan Untuk Ini

Ilustrasi uang. (Pixabay)--

SEMARANG, (DISWAYJATENG.ID) - Sidang dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang kembali digelar di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (21/11). 

Kali ini orang kepercayaan Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo, Adi Jumal Widodo yang bersaksi pada sidang perkara suap jabatan di lingkungan Pemkab Pemalang.

Bupati nonaktif Pemalang Mukti Agung Wibowo disebutkan menggunakan uang setoran dari bawahannya untuk mengembalikan pinjaman modal saat Pilkada 2020.

"Digunakan untuk mengembalikan dana pilkada ke beberapa orang," ujar Adi. 

Saksi menyebut total uang yang disetorkan pejabat di lingkungan Pemkab Pemalang kepada Bupati Mukti Agung Wibowo lebih Rp 5 miliar. 

"Dari rekapan uang yang diterima sekitar Rp 5 miliar koma sekian," beber Adi dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Bambang Setyo Widjanarko itu. 

Namun, dari jumlah tersebut hanya sekitar Rp 300 juta yang dipakai untuk keperluan operasional dirinya bersama bupati.

Sementara sisanya digunakan untuk berbagai keperluan bupati, seperti mengembalikan dana dari sejumlah pihak yang telah mendukung saat pilkada lalu. Beberapa pengembalian yang disebut Adi, antara lain Rp 1 miliar kepada Haji Naryo, Rp 700 juta kepada Wendi, serta Rp 250 juta kepada Rudianto.

Adi juga menyebut dana itu digunakan untuk membeli parsel yang diperuntukkan bagi para relawan bupati Pemalang sebesar Rp 500 juta. 

Sebelumnya, empat pejabat Pemkab Pemalang didakwa menyuap Bupati Mukti Agung Wibowo dengan total mencapai Rp 909 juta. Uang suap diduga berkaitan dengan jual beli jabatan di lingkungan pemerintah daerah itu. Empat terdakwa yang menjalani sidang dari rutan KPK di Jakarta ialah Penjabat Sekda Pemalang Slamet Masduki, Kepala BPBD Pemalang Sugiyanto, Kepala Dinas Kominfo Pemalang Yanuarius Natbani, dan Kepala Dinas PUPR Pemalang Muhammad Saleh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jpnn/antara