Terobos Palang Pintu, Warga Weleri Kendal Tewas Tertemper KA Harina
Seorang warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, tewas setelah tertemper kereta api di perlintasan sebidang Desa Nawangsari, Kecamatan Weleri, Sabtu (13/12/2025) siang-Istimewa/ Umar Dani -
KENDAL, diswayjateng.com – Seorang warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal, tewas setelah tertemper kereta api di perlintasan sebidang Desa Nawangsari, Kecamatan Weleri, Sabtu (13/12/2025) siang.
Sejumlah saksi menyebutkan, korban yang merupakan pejalan kaki nekat menerobos palang pintu perlintasan yang sudah tertutup.
Saat bersamaan, KA Harina melaju kencang dan menabrak korban hingga terpental dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Kapolsek Weleri AKP Yulianto membenarkan adanya peristiwa tersebut. Korban diketahui bernama Mukhamad Mugiyat (34), warga Dukuh Timbang, Desa Bumiayu, Kecamatan Weleri.
“Korban berjalan kaki dari arah barat atau dari Kota Weleri menuju Desa Nawangsari. Saat di perlintasan KA, korban menerobos palang pintu yang sudah tertutup,” ujar AKP Yulianto pada wartawan.
Pada saat bersamaan, dari arah selatan ke utara melaju KA Penumpang Harina Nomor KA 99 dengan lokomotif CC2061306 jurusan Semarang Tawang–Cirebon yang dimasinisi Masyanto.
Karena jarak sudah terlalu dekat, korban tertabrak dan terpental.
Petugas kepolisian yang menerima laporan segera mendatangi lokasi kejadian dan mengevakuasi jenazah korban ke RSI Muhammadiyah Weleri.
Sejumlah saksi, termasuk Joko Prasetiyo selaku petugas palang pintu Pos PJL 67, turut dimintai keterangan.
Sementara itu, Manager Humas KAI Daop 4 Semarang, Luqman Arif, membenarkan adanya kejadian tertemper orang di Weleri Kendal.
Menurut Luqman, orang itu tertemper oleh KA 99 Harina relasi Surabaya Pasarturi– Cikampek di JPL 67 KM 38+475 jalur hilir antara Stasiun Kalibodri–Weleri, sekitar pukul 10.03 WIB.
“KAI Daop 4 turut prihatin atas kejadian tersebut. Korban telah dievakuasi oleh Unit Pengamanan dan selanjutnya ditangani pihak Kepolisian Polsek Weleri,” kata Luqman.
Luqman mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan dan mematuhi aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang.
Pengguna jalan diwajibkan mendahulukan perjalanan kereta api, berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan kondisi aman sebelum melintas.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: