Terpidana Tipikor, Mantan Sekda Pemalang Kembalikan Uang Rp500 Juta ke Negara
MENYERAHKAN - Kasipidsus Kejaksaan Negeri Pemalang Rizal Sanusi menyerahkan uang pengganti senilai Rp 500 juta kepada Pemerintah Daerah-Agus Pratikno -Radar Pemalang
PEMALANG, DISWAYJATENG - Mantan Sekda Pemalang Mohamad Arifin mengembalikan uang Rp500 juta kepada negara.
Arifin terseret dalam kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang menggulung sejumlah pejabat utama di Pemkab Pemalang beberapa waktu lalu.
Uang M Arifin Rp500 juta itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Pemalang untuk dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang melalui Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Nur Muji Harjono Al Slamet di Kantor Kejaksaan setempat, Senin (19/6).
Penyerahan uang pengganti dilakukan Kasipidsus Rizal Sanusi disaksikan Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti berserta jajarannya.
Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti mengatakan uang dari hasil sintaan Kasus Tipikor yang dilakukan oleh Mohamad Arifin sebagai uang pengganti untuk diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Penyerahan untuk senilai Rp 500 juta setelah terdakwa mejalani putusan Pengadilan Tipikor Semarang.
"Hari Kejaksaan Negeri Pemalang menyerahkan uang pengganti kasus Tipikor atas nama Mohammad Arifin kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang," katanya.
BACA JUGA:Tersangkut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Perangkat Desa Glandang Pemalang Segera Disidang
Putusan Hakim untuk Mantan Sekda Pemalang
Terdakwa Mohamad Arifin, dalam petikan putusan pengadilan Tipikor Semarang tanggal 24 Mei 2023, amar putusan atau pidananya 1 tahun 6 bulan, dipotong tahanan dan denda 50 juta Subsider 2 bulan.
"Kemudian menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayatan uang pengganti sebesar Rp 500 juta setelah dilakukan penyitaan secara syah berdasarkan penetapan pengadilan Tipikor Semarang dan membayar perkara Rp. 5.000,"ujarnya.
BACA JUGA:BREAKING NEWS; Kasus Jual Beli Jabatan, KPK Kembali Tahan 3 Pejabat Pemalang
Kasiintel Kejaksaan Negeri Pemalang Ermawan menjelaskan uang Rp 500 juta sewaktu tahap penyidikan dan penyidik telah melakukan penyitaan uang tersebut.
Uang tunai Rp 500 juta itu, dirampas untuk negara, yang diperhitungkan untuk pembayaran uang pengganti atas nama terdakwa kepada penuntut umum untuk menyetorkan ketingkat daerah Pemerintah Kabupaten Pemalang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: