Tersangkut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Perangkat Desa Glandang Pemalang Segera Disidang

Tersangkut Dugaan Korupsi Dana Desa, Kades dan Perangkat Desa Glandang Pemalang Segera Disidang

Korupsi Dana Desa-Ilustrasi -

PEMALANG, DISWAYJATENG- Perkara kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun 2018-2019 dengan tersangka Kepala Desa Glandang, Kecamatan Bantarbolang MS segera memasuki babak baru. 

Kepala desa nonaktif ini menjadi tersangka bersama seorang perangkat desa Kaur Keuangan H. 

BACA JUGA:Inspektorat Brebes Ungkap Penyelewengan Dana Desa Pamedaran, Nilainya Hingga RP500 Juta

Kedua tersangka bersama sejumlah barang bukti kini sudah dilimpahkan oleh tim penyidik Kejari Pemalang kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat, Kamis (15/6).

Selanjutnya dilimpahkan kepada JPU untuk menjalani proses hukum di Pengadilan Tinggi Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.

Kepala Kejaksaan Negeri Pemalang Fanny Widyastuti mengatakan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Pemerintahan Desa Glandang beserta barang buktinya diserahkan kepada Tim Jaksa Penuntut Umum guna menjalani tahap II proses penuntutan, Kamis (15/6).

BACA JUGA:Dana Desa Rawan Korupsi, KPK Isyaratkan Ada 14 Potensi Persoalan. Apa Saja?

Tersangka Korupsi DD Sudah Ditahan

Kepala Desa Glandang, MS dan Kaur Keuangan, H sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi DD tahun 2018-2019. 

Akibat perbuatannya, kedua tersangka telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp570 juta.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka tanggal 13 Maret 2023. Penetapan itu, setelah Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejari Pemalang melakukan penggeledahan Kantor Pemerintah Desa Glandang.

BACA JUGA:Berkas Korupsi Kades Babakan Dilimpahkan, Ternyata Segini Kerugian Negara

Kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh MS dan H, karena ditemukannya kegiatan pembangunan fiktif di tahun 2018-2019. Kegiatan pembangunan itu, sumber dananya dari DD sehingga syarat adanya kerugian negara yang nilainya cukup fantastis hingga mencapai Rp 570 juta. Keduanya kemudian ditahan di LP Pemalang.

Dari kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua tersangka Kepala Desa Glandang bersama bendahara desa itu, Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri Pemalang berhasil menyita sejumlah barang bukti. Baik itu, berupa kwitansi, dokumen, laptop milik bendahara maupun berkas pendukung yang ada di Pemerintahan Desa Glandang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: