Dana Desa Rawan Korupsi, KPK Isyaratkan Ada 14 Potensi Persoalan. Apa Saja?
Ketua Korwil Wilayah III KPK Republik Indonesia Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama saat memberikan arahan di Pemkab Batang--
BATANG (Disway Jateng) – Koordinator Wilayah III Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI akan melakukan pengawasan terhadap pengelolaan dana desa (DD) di Kabupaten Batang.
Ketua Korwil III KPK RI Brigjen Pol Bachtiar Ujang Purnama mengatakan bahwa pengawasan dilakukan karena pengelolaan dana desa rawan berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. ”Pengawasan dari KPK diperlukan, karena saat ini dana desa yang disalurkan pemerintah cukup besar. Seperti Kabupaten Batang sendiri yang mendapat alokasi dana desa Rp200 miliar lebih,” jelasnya.
Dia mengatakan, sejak 2015, KPK menemukan ada 14 potensi persoalan dalam pengelolaan dana desa. Meliputi empat aspek, yaitu regulasi dan kelembagaan, tata laksana, pengawasan, dan sumber daya manusia.
”Aspek melencengnya penggunaan dana desa di Jawa Tengah ini biasanya karena para kepala desa punya jiwa memiliki dana desa. Padahal semua uang itu hak masyarakat desa untuk pembangunan. Contohnya, kepala desa biasanya menyimpan uang dana desa di rekening pribadinya, bukan di rekening Pemerintah Desa,” katanya.
Dampaknya, lanjut dia, transparansi rencana penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran belanja desa masih rendah, laporan pertanggungjawaban yang dibuat desa belum mengikuti standar dan rawan manipulasi.
”Karena itu, saya meminta membentuk sarana pengaduan masyarakat dalam mengawasi penggunaan dana desa dan harus mempublikasi laporan pertanggung jawaban penggunaan dana desa dengan cara menempelkan data itu di depan kantor Pemerintah Desa,” terangnya.
Brigjen Polisi kelahiran Batang itu juga berharap kepada kepala desa di Kabupaten Batang tidak ada yang menyelewengkan dana desa. ”Kalau ada penyelewenagan dana desa, polisi dan kejaksaan harus bisa bertindak tegas,” tegasnya. (fel/fat)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: radar tegal