Berkas Korupsi Kades Babakan Dilimpahkan, Ternyata Segini Kerugian Negara
Kasi Intelegen Kejaksaan Negeri Kabupaten Tegal memberi penjelasan pelimpahan terdakwa korupsi DD ke PN Tipikor, kemarin.-Hermas Purwadi-jateng.disway.id
SLAWI (Disway Jateng) - Proses penyusunan Berkas Acara Penyidikan ( BAP) dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa, yang dilakukan Kades Babakan Kecamatan Kramat berhasil dirampungkan. Di proses penyidikan tahap II tersebut, penyidik menyertahkan BAP ke Jaksa Penuntut Umum dan sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Kajari Kabupaten Tegal Suyanto SH MH melalui Kasi Intelegen sekaligus Humas Kejari, Yusuf Luqita Danawihardja SH MH menyatakan, saat ini Jaksa Penuntut Umum sedang menyusun dokumen untuk segera dilimpahkan ke PN Tipikor Semarang berikut terdakwanya.
" Awal pekan depan akan dilimpahkan dokumen berikut terdakwa ke PN Tipikor Semarang. Kita juga akan terus memantau kesehatan terdakwa yang sebelumnya sempat ditetapkan sebagai tahanan kota karena kondisi kesehatannya," ujarnya Kamis 8 Juni 2023.
Luqita menyatakan kerugiaan riil negara dari penyalahgunaan kucuran dana pusat berupa DD selama tahun 2020 dan 2021 sebesar Rp 380 juta.
"Penggunaan DD di Desa Babakan, Kecamatan Kramat, sebelumnya diduga bermasalah. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) sempat memberikan teguran kepada Kepala Desa (Kades) Babakan Nuryasin, berulangkali," cetusnya.
Adapun, Dana Desa yang bermasalah, yakni tahun 2020 dan 2021. Kades Babakan sempat dideadline untuk segera mengembalikan uang yang bermasalah itu ke Kantor Pelayanan Perbendahaaran Negara (KPPN) pada 27 September 2022.
"Kasus dugaan penyelewengan DD di Desa Babakan mencuat setelah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Babakan beserta masyarakat mengadukan perihal dugaan tersebut," ungkapnya.
Selain penyimpangan pengalokasian DD di tahun 2020, yang bersangkutan juga melakukan hal yang sama di tahun 2021.
Ada sedikitnya empat kegiatan yang belum dilaksanakan. Yakni perbaikan tempat parkir Kantor Desa Babakan senilai Rp25 juta, pembangunan rabat beton Rp 61 juta, pembuatan server wifi Rp75 juta, dan pengadaan akses poin wifi Rp70 juta.
Dengan adanya kasus tersebut, DD untuk Desa Babakan di tahun 2022, untuk pencairan tahap II dan III ditahan atau tidak disalurkan. Kendati uang itu telah masuk ke rekening desa, namun pihak kecamatan belum bersedia memberikan persetujuan untuk pencairan. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: jateng.disway.id