Inspektorat Brebes Ungkap Penyelewengan Dana Desa Pamedaran, Nilainya Hingga RP500 Juta

Inspektorat Brebes Ungkap Penyelewengan Dana Desa Pamedaran, Nilainya Hingga RP500 Juta

BREBES, (DiswayJateng.Id)- Inspektorat Kabupaten Brebes mengendus adanya dugaan penyelewengan anggaran keuangan di Desa Pamedaran Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes Jateng.

Dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut senilai lebih dari Rp500 Juta. Diantaranya anggaran yang bersumber dari Pemerintah Provinsi (Banprov) Jaeng tahun 2019 dan Dana Desa tahun 2021.

Kepala Inspektorat Brebes, Nur Ari Haris Yuswanto didampingi Auditor Inspektorat Kabupaten Brebes Adi Susanto menyebut, temuan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyelewengan keuangan di Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes Jawa Tengah yang dilakukan oleh oknum kepala desa tersebut. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit internal, Inspektorat menemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran keuangan desa baik yang bersumber dari Bantuan Provinsi 2019 dan Dana Desa (DD) tahun 2021.

Diantaranya pada item kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019 ditemukan ada kekurangan atau penyimpangan keuangan senilai Rp 112 juta. 

Kemudian, pihaknya juga menemukan adanya kekurangan anggaran senilai Rp 500 juta dari kegiatan jalan usaha tani, kegiatan desa siaga dan lainnya yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun 2021. 

"Dari hasil pemeriksaan, total hasil temuan mencapai Rp500 juta lebih," tegas Ade.

 Ia menambahkan, terkait dengan laporan dimaksud pihaknya sudah beberapa kali memanggil kepala desa bersangkutan. Upaya pembinaan terhadap yang bersangkutan sudah dilakukan.

"Selama 6 bulan sudah kami dampingi pembinaan, namun sampai waktunya habis tidak ada perbaikan. Sehingga sekarang berkas audit juga sudah diambil alih Aparat Penegak Hukum (APH)," ungkapnya, Senin (15/8).

Pihaknya juga sudah membuat resume hasil temuan untuk kemudian ditujukan kepada kepala desa. Kepala desa bersangkutan kemudian menandatangani hasil audit tersebut, yang artinya mengakui adanya penyelewengan keuangan desa.  

"Pak Kuwu (Kades) sudah menandatangi resume tersebut, artinya yang bersangkutan telah mengakuinya," terang Adi. 

Untuk mengantisipasi pengunaan keuangan desa yang tidak tepat, Inspektorat sudah merekomendasikan ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Brebes untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening kas desa tersebut. 

Sementara itu, Kepala Dinpermades Brebes Subagiya mengaku, kepala desa bersangkutan sudah menemui dirinya untuk menjelaskan dugaan penyelewengan keuangan desa tersebut.

Bahkan kepala desa bersangkutan mengaku sudah mengembalikan dana senilai Rp 112 juta dari kegiatan proyek bronjong yang dibiayai oleh Bantuan Provinsi pada tahun 2019. Kemudian sudah mengerjakan proyek pembangunan jalan usaha tani (JUT) yang saat ini progresnya sudah 60 persen.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: