Dua Pengedar Sabu di Solo Berhasil Diringkus, Salah Satunya Residivis
Dua pelaku jaringan pengedar sabu ditangkap dalam operasi yang berlangsung Kamis malam 10 April 2015, di kawasan Mojosongo dan Jebres, Kota Solo.-Istimewa-
SOLO, diswayjateng.id -- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Solo kembali berhasilan memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya.
Dua pelaku jaringan pengedar sabu ditangkap dalam operasi yang berlangsung Kamis malam 10 April 2015, di kawasan Mojosongo dan Jebres, Kota Solo.
Pelaku pertama berinisial AB alias Dower (47), warga Nusukan, Banjarsari, ditangkap saat berada di pinggir Jalan Agung Timur, Mojosongo, sekitar pukul 21.50 WIB.
Dari tangan pelaku, petugas menemukan satu paket sabu sekitar 0,26 gram yang disembunyikan dalam tisu dan dibungkus isolasi hitam.
BACA JUGA:KPU Solo Siap Kooperatif Terkait Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo
Penangkapan AB bukan tanpa perlawanan. Tim Opsnal Satresnarkoba sempat melakukan pengintaian cukup lama karena pelaku dikenal licin dan sebelumnya pernah tersangkut kasus serupa.
Penangkapan ini menjadi bukti residivisme narkoba masih menjadi tantangan serius dalam upaya penegakan hukum.
Kasat Resnarkoba Polresta Surakarta Kompol Edi Hartono mengatakan, AB mengaku, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ARA alias Rengges. Mereka melakukan transaksi langsung di rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Sawah Karang, Kelurahan Jebres.
"Menindaklanjuti pengakuan AB, tim bergerak cepat ke lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan ARA pada pukul 23.00 WIB," ujarnya, Kamis, 17 April 2025.
BACA JUGA:Ketahuan Mencuri Burung di Banyuagung Solo Dihajar Massa.
Dalam penggeledahan, ditemukan delapan paket sabu siap edar yang diduga hendak diedarkan ke sejumlah wilayah di Solo.
“Kami temukan sabu dalam plastik klip kecil, dikemas secara rapi dan siap edar. Barang bukti tersebut memperkuat dugaan bahwa ARA adalah pemasok untuk jaringan kecil seperti AB,” terang Kompol Edi.
Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah alat komunikasi, sepeda motor Honda Scoopy warna abu-abu metalik bernopol AD-4594-BAF, serta peralatan pengemasan seperti isolasi dan kantong plastik klip. Semua barang bukti kini diamankan di Mako Satresnarkoba.
Kedua tersangka saat ini menjalani pemeriksaan intensif. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih besar yang terlibat. Tak menutup kemungkinan pengungkapan ini akan merembet ke pengedar lainnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: