Polres Grobogan Selamatkan 2.552 Jiwa dari Penyalahgunaan Narkoba Sepanjang Tahun 2025
KASUS NARKOBA: Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto menjelaskan terkait penanganan kasus narkoba selama tahun 2025 dalam rilis akhir tahun di Mapolres setempat Senin (29/12/2025). (Dok Humas Polres Grobogan)--
GROBOGAN, diswayjateng.com - Selama tahun 2025, Polres Grobogan berhasil menyelamatkan sebanyak 2.552 jiwa di Kabupaten Grobogan dari penyalahgunaan dan tindak pidana narkoba.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Grobogan AKBP Ike Yulianto Wicaksono, dengan didampingi Wakapolres dan PJU dalam kegiatan rilis kasus akhir tahun di Aula Jananuraga Polres Grobogan, Senin (29/12/2025).
AKBP Ike mengatakan, selama tahun 2025 Polres Grobogan menangani 33 kasus tindak pidana narkoba serta berhasil mengamankan sedikitnya 46 orang tersangka.
"Dari 33 kasus tindak pidana narkoba di wilayah hukum Polres Grobogan, diamankan sejumlah barang bukti seperti sabu, ganja, ekstasi, obat, dan tembakau gorila," jelasnya.
Lebih lanjut, AKBP Ike menyampaikan barang bukti sabu yang diamankan Polres Grobogan seberat 24,85 gram, ganja sebanyak 345, 38 gram, tembakau gorila 66,31 gram, dan obat terlarang 2.147 butir.
"Polres Grobogan tidak hanya mengungkap 33 kasus tindak pidana narkoba, mengamankan 46 tersangka, namun juga berhasil melakukan upaya pencegahan," imbuhnya.
AKBP Ike memaparkan upaya tersebut antara lain seperti pembinaan dan penyuluhan (Binluh) yang dilakukan Sat Binmas Polres Grobogan kepada masyarakat sebanyak 224 kegiatan dan didukung juga Sat Narkoba dengan menggelar 87 kegiatan Binluh.
"Tak hanya itu, Polres Grobogan juga mengajak masyarakat untuk peduli dan ikut aktif mencegah tindak pidana narkoba dengan membentuk 23 kampung tangguh bebas narkoba," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
