Seorang Buruh Asal Batang Edarkan Sabu Ditangkap Polisi
Tersangka buruh pengedar sabu saat diinterogasi polisi--Humas Polres Pekalongan
PEKALONGAN, diswayjateng.com - Seorang buruh proyek asal Kabupaten Batang, berinisial A alias Oleng (25), harus berurusan dengan hukum setelah diduga menjadi pengedar sabu dan obat keras dalam jumlah besar. Buruh asal Batang ini ditangkap polisi di Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 21.30 WIB.
Penangkapan pelaku berlangsung di pinggir Jalan Dukuh Dono Layan Kulon, Desa Pagumenganmas, Kecamatan Karangdadap. Berbekal informasi dari masyarakat kepada Polisi yang diterima sejak Selasa sore (2/12), Tim Opsnal Polres Pekalongan bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku yang tengah melintas menggunakan motor Honda Scoopy.
Dari hasil penggeledahan, petugas mengamankan satu paket sabu seberat kurang lebih 0,82 gram, yang dibungkus plastik klip dan double tape hitam. Tidak hanya itu, satu kaleng obat berisi 1.000 butir Yarindo, obat berlogo huruf “Y” yang penggunaannya diawasi ketat, turut disita sebagai barang bukti.
Saat diinterogasi di lokasi, A mengakui kepemilikan sabu dan obat keras tersebut. Kasat Resnarkoba Polres Pekalongan, Iptu Albertus Sudaryono, menegaskan bahwa pelaku akan menghadapi hukuman berat atas perbuatannya.
"A alias Oleng kami amankan dengan barang bukti sabu dan seribu butir obat keras jenis Yarindo. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan/atau Pasal 435 atau Pasal 436 (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan," tegasnya, Jumat (05/12/2025).
Sudaryono juga menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk komitmen jajaran Polres Pekalongan dalam mencegah peredaran barang berbahaya yang dapat merusak generasi muda. Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pekalongan untuk pendalaman kasus serta pengembangan jaringan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
