KPU Solo Siap Kooperatif Terkait Gugatan Ijazah Jokowi di PN Solo

Foto ilustrasi : KPU siap kooperatif jika nanti dipanggil Pengadilan Negeri Solo terkait ijazah Mantan Presiden Jokowi.-Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Solo menyatakan kesiapannya mengikuti prosedur hukum terkait gugatan keaslian ijazah Mantan Presiden Joko Widodo yang turut menyeret KPU sebagai pihak tergugat di Pengadilan Negeri (PN) Solo.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh kelompok pengacara yang tergabung dalam Tim Penggugat Bukti Ijazah Aseli Jokowi Usaha Gak Punya Malu (TIPU UGM), dengan tudingan KPU Solo lalai dalam memverifikasi dokumen asli saat proses pencalonan Jokowi sebagai Wali Kota Solo pada 2005 lalu.
Menanggapi hal ini, Ketua KPU Solo Yustinus Arya Artheswara mengatakan pihaknya sejauh ini belum menerima salinan resmi gugatan dari PN Solo.
“Informasi kami masih sebatas dari pemberitaan media. Namun kami tetap menghargai proses hukum dan akan bersikap kooperatif jika nantinya dipanggil,” ujarnya, Kamis 17 April 2025.
BACA JUGA:Entaskan 4000 ATS di Jepara, Bupati Witiarso Melirik Peran IPPK
Arya menegaskan, seluruh dokumen pencalonan Jokowi pada Pilkada 2005 masih tersimpan secara fisik di gudang arsip KPU Solo.
Meski pada masa itu belum ada sistem digitalisasi, pihaknya siap menelusuri dan menyerahkan seluruh dokumen jika diminta pengadilan.
“Berkasnya masih lengkap dan tersimpan rapi. Jika PN Solo membutuhkan, kami tentu akan siapkan dan serahkan sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Ia menambahkan proses verifikasi pada masa pencalonan Jokowi telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku saat itu.
BACA JUGA:Ratusan Penari Siap Unjuk Talenta di Bumi Kartini Menari 2025
Bahkan, Jokowi dua kali mencalonkan diri sebagai Wali Kota Solo, yang berarti dokumen tersebut telah diverifikasi lebih dari satu kali.
“Prosedurnya sudah sesuai. Kami tetap menghormati proses hukum dan siap bekerja sama penuh jika dipanggil,” pungkas Arya.
Sebelumnya, SMAN 6 Solo yang juga turut digugat menyatakan data akademik Jokowi seperti buku induk, daftar hadir, hingga fotokopi ijazah masih tersimpan dengan baik. Pihak sekolah juga menyatakan kesiapannya memenuhi permintaan data apabila dibutuhkan oleh pengadilan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: