Ijazah Ditahan, Mantan Karyawan Coffee Shop di Solo Lapor Polisi
Rizka Andika (berbaju biru), mantan karyawan sebuah coffee shop di kawasan Jebres, melapor ke Mapolresta Solo, Sabtu 24 Mei 2025, karena ijazahnya ditahan oleh pemilik usaha tempatnya bekerja. -Achmad Khalik Ali-
SOLO, diswayjateng.id -- Rizka Andika, 23 tahun, mantan karyawan sebuah coffee shop di kawasan Jebres, Solo, melapor ke Mapolresta Solo, Sabtu 24 Mei 2025, karena ijazahnya ditahan oleh pemilik usaha tempatnya bekerja.
Ia mengaku diminta membayar Rp5 juta jika ingin ijazahnya dikembalikan.
“Katanya saya harus bayar Rp5 juta karena dianggap sudah dapat ilmu kerja di sana,” ujar Rizka saat ditemui awak media, didampingi kuasa hukumnya.
Rizka mengaku mulai bekerja di coffee shop itu pada 2022. Saat awal masuk, ia diminta menyerahkan ijazah tanpa ada keterangan jelas dalam kontrak kerja. Ia menyebut praktik penahanan ijazah juga dialami oleh beberapa karyawan lain.
BACA JUGA:Wali Kota Semarang Cek Tembok Jebol di Pelabuhan Tanjung Mas, Tinjau Langsung Lokasi Banjir Rob
“Teman-teman saya juga ada yang mengalami hal serupa. Tapi banyak yang takut keluar karena tahu harus bayar kalau mau ambil ijazah,” katanya.
Kuasa hukumnya, Mohammad Arnaz SH menyebut pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk menyelesaikan masalah ini.
Mulai dari mengadu ke Dinas Tenaga Kerja, Polsek Jebres, hingga mengirimkan surat ke Pemkot Solo. Bahkan surat anjuran agar ijazah dikembalikan secara sukarela juga telah dikeluarkan, namun belum diindahkan.
“Ini praktik melanggar hukum. Ijazah adalah dokumen pribadi yang tidak boleh dijadikan jaminan kerja. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Arnaz.
BACA JUGA:Kades Asemrudung Ditengarai Abaikan Putusan PTUN untuk Cabut SK Pemberhentian Sekdes Setempat
Pihaknya juga membuka ruang pengaduan jika ada karyawan lain di Solo yang mengalami masalah serupa.
Menurut Arnaz, persoalan ini harus menjadi perhatian pemerintah agar tidak terus terulang di dunia kerja.
Sementara itu, saat dikonfirmasi, pemilik coffee shop yang dimaksud belum memberikan tanggapan apa pun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
