Kades Asemrudung Ditengarai Abaikan Putusan PTUN untuk Cabut SK Pemberhentian Sekdes Setempat

Kades Asemrudung Ditengarai Abaikan Putusan PTUN untuk Cabut SK Pemberhentian Sekdes Setempat

Suraji menunjukan putusan banding Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dengan didampingi Tim Kuasa Hukumnya. (Istimewa) --

GROBOGAN, diswayjateng.id - Kepala Desa Asemrudung, Kecamatan Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah ditengarai mengabaikan putusan PTUN Semarang untuk mencabut SK Pemberhentian Secara Tidak Hormat Sekretaris Desa (Sekdes) setempat.

Pemberhentian sekdes atas nama Suraji tersebut tertuang dalam SK Kepala Desa Asemrudung Nomor: 960/X/2023. Hingga Kamis (22 Mei 2025) Kades Asemrudung belum melaksanakan putusan PTUN tersebut.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa Dispermades Kabupaten Grobogan, Herman Kusdharyanto, menyatakan perkara tersebut telah diputus PTUN Semarang dan memiliki kekuatan hukum tetap.

"Bahkan, sidang pengawasan atas pelaksanaan putusan tersebut sudah dua kali digelar. Tergugat dalam hal ini Kades Asemrudung belum terlihat menunjukan itikad melaksanakannya," bebernya.

Saat dikonfirmasi sejumlah wartawan, Herman mengatakan, PTUN Semarang telah mengirim surat kepada Kades Asemrudung agar segera menjalankan putusan tersebut.

Bahkan karena tidak segera ditindaklanjuti, PTUN Semarang, pada 9 Mei 2025 lalu, mengirim surat resmi ke Bupati Grobogan agar memerintahkan Kades Asemrudung menjalankan isi putusan itu.

“Menindaklanjuti surat PTUN tersebut, Bupati Setyo sedang memproses surat perintah serta mengingatkan kembali Kades Asemrudung agar tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku," imbuhnya.

Seperti diketahui, pihak penggugat Suraji sudah mengajukan prosedur pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang telah diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung.

Juga mengajukan keberatan dan menggugat melalui PTUN Semarang atas keputusan Kades Asemrudung yang memberhentikannya sebagai Sekdes secara tidak hormat.

Dan melalui persidangan selama enam bulan, PTUN Semarang telah mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, serta menyatakan SK Kepala Desa Asemrudung Nomor 960/X/2023 tertanggal 3 Oktober 2023 itu batal.

Hingga berita ini ditulis, Kades Asemrudung Wito belum memberikan keterangan resmi terkait hal itu kepada wartawan dalam rangka klarifikasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: