Dua Pengedar Sabu di Solo Berhasil Diringkus, Salah Satunya Residivis
Dua pelaku jaringan pengedar sabu ditangkap dalam operasi yang berlangsung Kamis malam 10 April 2015, di kawasan Mojosongo dan Jebres, Kota Solo.-Istimewa-
“Keduanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas Kompol Edi.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo mengapresiasi kinerja jajarannya dan menegaskan pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba di Solo Raya.
“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah kami. Kami minta masyarakat juga proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: