MAKI Dorong Kejari Solo Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI

MAKI Dorong Kejari Solo Percepat Penetapan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Hibah KONI

Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman.-Achmad Khalik Ali-

SOLO, diswayjateng.com - Penanganan kasus dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Solo mendapat sorotan dari Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Organisasi tersebut mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo segera menaikkan status perkara dan menetapkan tersangka.

Desakan itu disampaikan Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, saat ditemui dalam bincang santai di Kampung Kecil, Jalan Wolter Monginsidi, Jebres, Senin 15 Desember 2025.

Boyamin menyatakan dukungan penuh terhadap langkah penyidik Kejari Solo yang telah menyita barang bukti berupa uang senilai Rp 320,7 juta dari salah satu saksi dalam perkara dugaan korupsi dana hibah KONI.

“Dengan adanya penyitaan uang ratusan juta rupiah tersebut, kami menilai alat bukti sudah cukup kuat. Penyidik seharusnya segera menetapkan tersangka,” tegas Boyamin.

Ia berharap, pada awal tahun 2026, khususnya Januari, perkara tersebut sudah memasuki tahap penyidikan dan disertai penetapan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.

“Harapan kami Januari 2026 sudah naik penyidikan dan ada tersangka,” ujarnya.

Boyamin menegaskan, pengembalian uang oleh saksi tidak serta-merta menghapus unsur pidana korupsi. Ia merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Pengembalian uang tidak menghilangkan tindak pidananya. Itu sudah jelas diatur dalam undang-undang,” katanya.

Lebih lanjut, Boyamin menyinggung minimnya penanganan perkara korupsi di Kota Solo dalam satu dekade terakhir. Menurutnya, kasus hibah KONI ini menjadi momentum penting bagi kejaksaan untuk menunjukkan keseriusan dalam penegakan hukum.

“Sudah lebih dari 10 tahun, kasus korupsi di Solo nyaris tidak tersentuh. Entah karena penanganan minimalis atau adanya faktor kekuasaan dan kepentingan politik,” ungkapnya.

MAKI, kata Boyamin, akan terus mengawal proses hukum perkara tersebut. Bahkan, jika hingga awal 2026 belum ada penetapan tersangka, pihaknya siap menempuh jalur hukum.

“Jika perkara ini berlarut-larut dan tidak ada kejelasan, MAKI akan mengajukan gugatan praperadilan ke PN Solo. Penundaan penanganan perkara bisa menjadi objek praperadilan,” pungkasnya.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: