UMK Kota Semarang 2026 Masuk Tahap Akhir, Dewan Pengupahan Bahas Usulan Rp3,7 Juta
Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng Pramestuti menemui para buruh beberpa waktu lalu. Pemerintah Kota Semarang akan mengusulkan besaran UMK sebesar Rp3,7 juta pada rapat dewan pengupahan.-wayu sulistiyawan-Wahyu Sulistiyawan
SEMARANG, Diswayjateng.com — Pemerintah Kota Semarang bersiap menetapkan besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2026. Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Semarang menjadwalkan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota pada Jumat, 19 Desember 2025, sebagai tahapan final sebelum usulan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah.
Kepala Disnaker Kota Semarang, Sutrisno, mengatakan rapat tersebut digelar setelah pihaknya mengikuti sosialisasi kebijakan pengupahan bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Sosialisasi itu diikuti Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng secara daring.
“Jumat nanti rencana kami rapat dengan Dewan Pengupahan. Setelah itu, Senin atau Selasa kami menghadap Bu Wali, dan harapannya Selasa sore sudah bisa diajukan ke Pak Gubernur,” ujar Sutrisno, Rabu 17 Desember 2025.
Menurut Sutrisno, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menargetkan penetapan Upah Minimum Regional (UMR), UMK, dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) paling lambat pada 24 Desember 2025. Ia berharap proses penetapan UMK Kota Semarang dapat berjalan lancar.
BACA JUGA:UMP–UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025
“Tanggal 24 Desember maksimal Pak Gubernur sudah menetapkan UMR, UMK, dan UMSK. Semoga Kota Semarang aman, damai, dan usulannya yang terbaik,” katanya.
Disnaker Kota Semarang merencanakan usulan kenaikan UMK sebesar 6,5 persen. Dengan mempertimbangkan indeks alfa yang berada di kisaran 0,5 hingga 0,9 persen, besaran UMK Kota Semarang diperkirakan berada di angka Rp3,7 juta.
“Indeks alfa sekitar 0,5 sampai 0,9 persen. Dari rumusan 6,5 persen itu, UMK Semarang diperkirakan menjadi Rp3,7 jutaan,” jelas Sutrisno.
Terkait aspirasi buruh yang mengusulkan UMK 2026 mencapai Rp4,1 juta, Sutrisno menegaskan pihaknya tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang telah disosialisasikan pemerintah pusat.
BACA JUGA:Oknum Guru SMA Karanganyar Dilaporkan Polisi, Diduga Setubuhi Siswi di Bawah Umur
“Artinya kami tidak akan menambah atau mengurangi dari ketentuan PP tersebut. Nanti Wali Kota juga punya kewenangan dan kontribusi untuk memberikan yang terbaik bagi para pekerja,” paparnya.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng menyampaikan bahwa Pemkot akan memformulasikan besaran UMK melalui pembahasan bersama Dewan Pengupahan. Ia berharap angka yang diusulkan dapat diterima oleh seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja.
“Usulannya 6,5 persen dengan alfa di antara 0,5 sampai 0,9 persen. Dari perhitungan, bisa sekitar Rp3,7 juta, atau Rp3,6 jutaan jika alfanya lebih rendah,” pungkas Agustina.(sul)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: