DPMPTSP Kabupaten Tegal Fasilitasi Permasalahan 3 Perusahaan

DPMPTSP Kabupaten Tegal Fasilitasi Permasalahan 3 Perusahaan

SIMAK - Proses fasilitasi permasalahan perusahaan oleh Kementerian Investasi/ BKPM di Aula DPMPTSP.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id -  Fasilitasi permasalahan yang dihadapi 3 perusahaan dilakukan Kementerian Investasi/ BKPM.Fasilitasi permasalahan kali ini dilakukan untuk  PT Sinar Sosro Gunung Slamet, Mutiara Cahaya , PT Sas Kreasindo.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Tegal Desy Arifianto melalui  Jabatan Fungsional hli  Madya Analis Kebijakan Kosim menyatakan, pihaknya sempat melayangkan surat  kepada  kementerian Investasi/ BKPM untuk  penyelesaian permasalahan perusahaan tersebut.

"Rapat fasilitasi sempat  dilakukan secara daring melalui aplikasi Microsoft Teams," ujarnya, Selasa (22/4/2025).

Untuk fasilitasi PT Sinar Sosro Gunung Slamat (PMDN) dengan kegiatan usaha pengolahan teh. Pada  tanggal 15 Januari 2025, perusahaan melakukan pengembangan kegiatan usaha yaitu penambahan kegiatan industri minuman ringan (11040) dengan no id proyek 20250 1150 9044 7281 6554. 

BACA JUGA:Kepala DPMPTSP Kota Salatiga Keluhkan Penataan Kabel Optik dari Penyedia Jasa Komunikasi

BACA JUGA:DPMPTSP Kabupaten Tegal Buka Klinik Layanan Penanaman Modal

Saat itu sedang proses permohonan PKKPR penilaian dan pada bulan Maret pelaku usaha kurang lebih tanggal 14 maret 2025. "Melakukan merger dengan PT Sinar  Sosro yang berakibat data permohonan PKKPR hilang atau tidak ditemukan," cetusnya.

Pada saat  ini pelaku usaha telah mengantungi PTP KKPR BERUSHA nomor SLW/PTP.01/22/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 yang diertbitkan oleh ATR/BPN setempat. Tinggal satu step lagi yaitu penerbitan PKKPR akan tetapi data hilang. 

Untuk PT SAS Kreasindo Utama (PMA)  panggal 9 desember 2024 perusahaan telah melakukan perubahan pada akta pendirian guna penambahan kegiatan usaha dengan KBLI 31003 (industri furnitur dari plastik) 31009 (industrifurnitur lainnya). 

23961(industri barang dari marmer dan granit untuk keperluan rumah tangga dan pajangan),23963 (industri barang dari batu untuk keperluan rumah tangga, oajangan dan bahan bangunan). 25995(industri lampu dari logam), dan 16293(industri lampu dari logam).

BACA JUGA:DPMPTSP Kabupaten Tegal Gelar Layanan Gratis Pembuatan NIB

BACA JUGA:Pemohon NIB Sub Pangkalan Naik, Server OSS DPMPTSP Sragen Lelet

Sementara untuk PT  Mutiara Cahaya Tegal (PMDN) dengan kegiatan utama  perdagangan eceran berbagai macam barang.

Sempat  melakukan konsultasi terkait penambahan lokasi kegiatan usaha di daerah wilayah Kecamatan Lebaksiu dengan membeli usaha supermarket Yapora yang bangkrut.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: