DPMPTSP Kabupaten Tegal Fasilitasi Permasalahan 3 Perusahaan

DPMPTSP Kabupaten Tegal Fasilitasi Permasalahan 3 Perusahaan

SIMAK - Proses fasilitasi permasalahan perusahaan oleh Kementerian Investasi/ BKPM di Aula DPMPTSP.Foto:Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

Akan tetapi, dalam sistem OSS, untuk KBLI 47111 terbatasi peraturan dialokasikan untuk koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

"Sebagaimana diatur di dalam Peraturan Presiden No. 49 Tahun 2021 tentangPerubahan Atas Peraturan Presiden No 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal dikhususkan untuk minimarket," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: