Mediasi pertama dilakukan pada hari pelaporan yaitu Jumat (26/4/2024) sekitar pukul 14.00 Wita di Kantor Polsek Baito. Pertemuan tersebut dihadiri oleh M, Aipda Wibowo, Nurfitriana, Kapolsek Baito, dan Ibu S. Namun dalam mediasi tersebut, S membantah telah melakukan penganiayaan.
Karena tidak menemukan kesepakatan, pihak korban membuat laporan polisi pada Jumat (26/4/2024) di Polsek Baito.
Mediasi selanjutnya dilakukan pada Senin (6/5/2024) oleh pihak S bersama suami, Kepala Sekolah SDN 04 Baito, Aipda Wibowo, dan Nurfitriana yang dilakukan di rumah korban.
"Dari pertemuan tersebut, S mengakui perbuatannya yaitu memukul korban dan meminta maaf kepada orang tuakorban," ujarnya.
Meskipun demikian, orangtua korban meminta waktu untuk bisa menerima dan memaafkan.
Kata Pihak Sekolah
Sementara itu, Kepala SDN 4 Konawe Selatan Sanaa Ali mengatakan, pihak sekolah sejak awal menyangkal adanya dugaan pemukulan yang dilakukan oleh S.
Pasalnya, di waktu yang dituduhkan, semuanya berjalan normal dan tidak ada siswa yang dipukul guru. Menurutnya, S saat kejadian sedang mengajar di kelas IB, sedangkan anak tersebut belajar di kelas IA.
Apabila terjadi pemukulan, ia meyakini anak-anak akan berteriak hingga membuat riuh sekolah. Akan tetapi, hal tersebut tidak terjadi.
"Jadi, kami menuntut agar guru kami dibebaskan dari segala tuntutan, dan ditangguhkan penahanannya. Terlebih lagi, beliau saat ini mendaftar P3K dan akan ikut tes setelah mulai honor sejak 2009," tegasnya.
BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Guru Honorer di Batang, Ditargetkan 2600 Guru Jadi PPPK
BACA JUGA:Masa Kerja Minimal Tiga Tahun, Guru Honorer Tak Perlu Tes PPPK 2022
Penjelasan Versi Keluarga S
Namun, penjelasan berbeda disampaikan oleh pihak keluarga S. Katiran, suami S menceritakan pihaknya menerima panggilan dari Polsek Baito terkait dugaan pemukulan anak.
Berdasarkan kronologi pelapor, Supriyani memukul dengan sapu ijuk ke paha siswa tersebut hingga luka. Namun, istrinya membantah tuduhan itu dan menegaskan tak pernah memukul M yang duduk di kelas IA. Apalagi, saat kejadian ia sedang mengajar kelas AB.
"Di situ bapak murid itu bilang, kalau tidak bisa diselesaikan, akan ditempuh jalur hukum," ujarnya, dikutip dari Kompas.id, Senin (21/10/2024).