Aktivis Kendeng bakal Aksi Besar-besaran Usir PT KRI dari Rembang, Buntut Kasus Perusakan Lingkungan
Lokasi penambangan dan pengolahan batuan kapur oleh PT KRI di Gunem Rembang.-Eko Wahyu Budi/diswayjateng.id-
REMBANG, diswayjateng.id - Konflik perusahaan tambang PT Kapur REMBANG Indonesia (KRI) dengan warga Dukuh Kembang, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora terus belanjut.
Terbaru, Jaringan Masyarakat Peduli Pegunungan Kendeng (JMPPK) Rembang berencana menggelar aksi besar-besaran untuk mengusir PT KRI.
Aktivis JMPPK Rembang, Joko Prianto menanggapi dengan tegas bahwa PT KRI harus hengkang dari Bumi Rembang.
Pasalnya, perusahaan tambang tersebut belum memiliki izin operasi namun sudah menimbulkan kericuhan di lingkungan sekitar.
BACA JUGA:DPD Tani Merdeka Blora Optimis Paslon Arief Rohman dan Sri Setyorini Menang 70 Persen
"KRI itu kan ilegal belum ada izinnya. Seharusnya kalau pemerintah tahu, tanpa ada laporan ya harus diberhentikan," ujarnya, Senin 25 November 2024.
Menurutnya, masyarakat tidak mungkin melakukan protes jika PT KRI tidak bertingkah terlebih dahulu.
Meskipun PT KRI terletak di Dukuh Wuni, Desa Kajar, Kecamatan Gunem, Kabupaten Rembang, namun dampak buruk justru dirasakan warga Blora.
Dikarenakan lokasinya yang berdekatan.
"Disitu kan ada sebab-akibat. Masyarakat bereaksi itu sebanyak apa, kan seperti itu. Itu kan KRI mengakibatkan dampak dimana masyarakat sangat terganggu," lanjutnya.
Walaupun JMPPK Rembang tidak terlibat secara langsung dalam konflik PT KRI dengan warga pada 13 November 2024 lalu, pihaknya tetap ikut campur membela masyarakat yang merasa dirugikan.
Terlebih, akibat konflik tersebut setidaknya terdapat 23 warga yang dijadikan tersangka.
"Apapun bentuk pengrusakan lingkungan di kawasan Kendeng Utara, kami akan terlibat biarpun tidak diminta mereka," paparnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: