Nasib Supriyani, Guru Honorer di Konsel Ditahan Usai Tegur Anak Polisi

Nasib Supriyani, Guru Honorer di Konsel Ditahan Usai Tegur Anak Polisi

nasib supriyani guru honorer--foto tribun medan.com

JATENG.DISWAY.ID - Nasib Supriyani guru honorer ditahan usai tegur murid anak Polisi, diminta uang damai Rp50 juta. Supriyani kian pilu setelah ditahan Kejari Konawe Selatan, kini gagal jadi PNS hingga dimintai uang damai Rp50 juta.

Pilunya nasib Supriyani guru honorer di Sulawesi Tenggara (Sultra) yang ditahan usai tegur murid yang merupakan anak anggota polisi. Supriyani kini harus mengubur mimpinya menjadi PNS pada tahun 2024, karena proses pidana yang dihadapinya.

Padahal dirinya sudah menjadi guru honorer selama 16 tahun. Tidak hanya itu, kasus yang menjeratnya membuat Supriyani harus terpisah dari bayinya. Nasib Supriyani guru honorer tidak bisa menyiapkan segala berkas untuk mendaftar seleksi CPNS dan PPPK 2024. Langkahnya ini terhenti setelah ditahan oleh Kejari Konsel.

Nasib Supriyani guru honorer yang ditahan karena menegur muridnya kini menyedihkan karena gagal menjadi PNS.

BACA JUGA:Guru Honorer di Sukabumi Viral karena Jadi Pemulung, Kini Dapat Hadiah Umrah

BACA JUGA:Solehah, Guru Honorer SD di Kabupaten Pemalang Mahir Mengoperasikan Traktor

Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo mengungkapkan kesedihannya atas kasus yang menimpa SU.

"Saya sedih, perjuangannya selama 16 tahun mengabdi mengajari murid-muridnya dengan status honorer dan langkahnya untuk menjadi PNS tahun 2024 terhenti," ujar Abdul Halim Momo, Senin (21/10/2024).

Terkait hal ini, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orangtua korban.

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini. Adapun baru-baru ini nasib Supriyani guru honorer yang ditahan karena menegur murid nakal yang merupakan anak polisi diminta uang damai.

Tidak main-main, orangtua murid yang merupakan anggota Polsek Baito itu disebut meminta uang damai sebesar Rp50 juta.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ujar Syamsuddin.

Aipda WH buka suara sekaligus membantah dugaan permintaan uang damai Rp50 juta dalam proses mediasi kasus guru SD aniaya murid di Kecamatan Baito yang juga anaknya.

BACA JUGA:Guru Honorer Datangi DPRD Kabupaten Tegal, Ada Apa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: