Ketua Umum DPN KORPRI Minta Bawaslu Tindak Pelanggaran Netralitas ASN di Pilkada 2024
Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.--IST
JAKARTA, diswayjateng.id - Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pilkada 2024 menjadi perhatian khusus Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Korps Pegawai Republik Indonesia (DPN KORPRI), Prof. Zudan Arif Fakrulloh.
Ia menyerukan agar ASN memastikan demokrasi, khususnya Pilkada 2024, berjalan damai dan bermartabat.
Zudan, yang juga menjabat sebagai Sekretaris Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), mengingatkan agar tidak ada politik ASN pada masa tenang 24–26 November 2024, yang merupakan waktu krusial dalam tahapan pemilu.
“Saya mengimbau kepada seluruh ASN untuk tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat mengindikasikan keberpihakan. Netralitas ASN adalah kunci agar Pilkada berjalan dengan jujur dan adil,” ujar Zudan dalam keterangan yang diterima dari DPN Korpri, Senin 25 November 2024.
BACA JUGA: Tegas Soal Netralitas ASN di Pilkada 2024, Pj Bupati Batang: Jangan Hanya di Lisan Saja!
BACA JUGA: PKH Dijadikan Alat Politik? Dinsos Batang Tegaskan Netralitas Program Sosial di Pilkada 2024
Zudan menyoroti peran strategis ASN sebagai pilar birokrasi yang berfungsi melayani masyarakat.
Ia menegaskan bahwa ASN harus mampu menjaga jarak dari kepentingan politik selama masa tenang, terutama setelah masa cuti kampanye berakhir dan calon petahana (incumbent) kembali menjalankan tugas pemerintahan.
“Ketika masa tenang tiba, itu bukan hanya soal mengistirahatkan aktivitas kampanye, tetapi juga memastikan ASN tidak digunakan sebagai alat untuk mendukung kepentingan tertentu,” tambahnya.
Pihaknya juga mendesak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memperkuat pengawasan terhadap ketidaknetralan ASN selama masa tenang.
BACA JUGA: Masa Tenang, KPU Batang Bersama Tim Gabungan Bersihkan APK Pilkada 2024
BACA JUGA: Pilkada 2024, PCNU Batang Minta Masyarakat Gunakan Hak Pilih di Tengah Tendensi Irasional
Tidak hanya itu, ia meminta perhatian khusus pada praktik-praktik yang dilakukan oleh para pasangan calon, terutama yang berstatus sebagai petahana.
“Bawaslu perlu memastikan tidak ada aktivitas seperti mengumpulkan ASN atau mengarahkan dukungan selama masa tenang. Kita semua punya tanggung jawab untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap demokrasi,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: