Dinsos Apresiasi Pelantikan Pendamping PKH dan TKSK Menjadi ASN
APRESIASI - Dinsos apresiasi pelantikan pendamping PKH dan TKSK menjadi ASN P3K Kemensos.--
SLAWI, diswaayjateng.id - Apresiasi diberikan Dinas Sosial Kabupaten Tegal kepada pendamping PKH dan TKSK yang dilantik menjadi ASN P3K oleh Kemensos. Kegiatan pelantikan dilakukan secara daring senrentak dengan kementerian sosial.
Kepala Dinas Sosial Kabupaten Tegal Iwan Kurniawan melalui Pekerja Sosial Ahli Muda. Wibowo menyatakan peseta yang mengikuti pelantikan darui unsur Pendamping PKH 200 orang, TKSK 8 orang, dan pendamping Rehabilitasi Sosial 3 orang.
"Untuk pelantikan Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) dan Tenaga Kerja Sosial Kecamatan (TKSK) dilaksanakan secara daring di aula Dinas Sosial Kabupaten Tegal, dan dilantik oleh Menteri Sosial Saifullah Yusuf sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pelantikan berlangsung secara melalui Zoom, pada Jumat (03/10/2025)," ujarnya.
Momen ini sangat ditunggu setelah penantian cukup panjang. " Hal ini mengingat ASN PPPK ini sebuah bentuk penghargaan kepada para pendamping atas kinerja membantu tugas pemerintah Kabupaten Tegal, dan secara teknis pada Dinas Sosial kabupaten Tegal," cetusnya.
Menurutnya, para Pendamping Sosial yang diangkat sebagai ASN PPPK menjadi tanggung jawab Kemensos, sebagai SDM Ksejahteraan Sosial mebantu tugas pemerintah dalam pembangunan kesejahteraan sosial. " Tugasnya meliputi rehabilitasi sosial perlindungan dan jaminan sosial , pemberdayaan sosial serta penanggulangan kemiskinan," ungkapnya.
Pendamping PKH adalah tenaga profesional yang direkrut Kementerian Sosial untuk memberikan bantuan, pendampingan, dan pelatihan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH), guna meningkatkan kesejahteraan dan mendorong kemandirian KPM agar dapat keluar dari jerat kemiskinan. Mereka berperan sebagai agen perubahan, fasilitator, dan pembimbing KPM melalui berbagai kegiatan, terutama Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2).
Sementara TKSK adalah Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, yaitu seseorang yang ditugaskan oleh pemerintah pusat (Kementerian Sosial) atau daerah (Dinas Sosial) untuk membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di tingkat kecamatan. Tugasnya mencakup bidang rehabilitasi, jaminan, pemberdayaan, dan perlindungan sosial. Tugas utama mereka adalah melakukan koordinasi, fasilitasi, dan administrasi program kesejahteraan sosial serta pendampingan masyarakat di wilayah penugasan. (adv)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: