Viral Guru Honorer SD Ditahan Diduga Aniaya Murid Anak Anggota Polisi, Sebut Minta Uang Damai Rp50 Juta

Viral Guru Honorer SD Ditahan Diduga Aniaya Murid Anak Anggota Polisi, Sebut Minta Uang Damai Rp50 Juta

guru honorer SD ditahan --foto viva siap

JATENG.DISWAY.ID - Guru honorer SD ditahan dugaan kasus aniaya murid, Supriyani (SU) diduga menganiaya murid berinisial, M.M yaitu anak dari Aipda WH, anggota polisi yang betugas di Polsek Baito, Konsel.

Kasus tersebut sebelumnya dilaporkan di Polsek Baito. Pelapor yaitu ibunda korban atau istri Aipda W. Guru honorer SD ditahan bernama Supriyani SPd, guru honorer SDN 4 Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan kasus dugaan penganiayaan murid kelas 1 SD.

Guru honorer SD ditahan dalam kasus tersebut sudah dilakukan beberapa kali dilakukan mediasi. Pihak pelapor disebut meminta uang damai Rp50 juta.

Guru honorer SD ditahan, sedangkan pelapor disebut minta uang damai Rp50 Juta, apakah benar demikian?

BACA JUGA:Guru Honorer di Sukabumi Viral karena Jadi Pemulung, Kini Dapat Hadiah Umrah

BACA JUGA:Solehah, Guru Honorer SD di Kabupaten Pemalang Mahir Mengoperasikan Traktor

“Kalau terkait permintaan uang yang besarannya seperti itu pak (Rp50 juta) tidak pernah kami meminta, sekali lagi kami sampaikan kami tidak pernah meminta,” katanya, Senin (21/10/2024).

Namun, permintaan uang damai tersebut ditepis pihak pelapor. Ia menjelaskan dalam upaya mediasi yang dilakukan, tersangka pertama kali datang bersama kepala sekolah dan mengakui perbuatannya.

“Kami sampaikan bahwa beri kami waktu untuk mendiskusikan ini beri istri saya waktu untuk berfikir,” jelasnya.

“Begitu pula saat mediasi kedua yang didampingi Kepala Desa Wonua Raya, jawaban masih sama,” ujarnya menambahkan.

Dia menyebutkan kepala desa ikut menghadiri proses mediasi antara terlapor dan pelapor kasus ini. Secara terpisah, Penasehat Hukum SU dari Lembaga Bantuan Hukum HAMI Konsel, Syamsuddin, membenarkan pernah dilakukan pertemuan mediasi antara SU dan orang tua korban.

“Tetapi saat itu pihak korban memintai uang Rp50 juta sebagai uang damai dalam kasus tersebut,” ujar Syamsuddin.

BACA JUGA:Guru Honorer Datangi DPRD Kabupaten Tegal, Ada Apa?

BACA JUGA:Kabar Gembira untuk Guru Honorer di Batang, Ditargetkan 2600 Guru Jadi PPPK

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: