Polemik Pemotongan Gaji Guru Honorer di Demak, Komisi A DPRD Demak Lakukan Investigasi

Polemik Pemotongan Gaji Guru Honorer di Demak, Komisi A DPRD Demak Lakukan Investigasi

Komisi A DPRD Kab Demak dalam audiensi klarifikasi dengan Dindikbud Demak dan Inspektorat Demak -nungki diswayjateng-

DEMAK, diswayjateng.id - Keluhan terkait pemotongan gaji guru honorer di Kabupaten Demak mendapatkan tanggapan dari Komisi A DPRD Kab Demak. Inspektorat pun diberi mandat untuk menelusuri pengaduan tersebut

Ketua Komisi A DPRD Demak, Muadzom, menyampaikan bahwa pihaknya telah memanggil Inspektorat, BKPP dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Demak untuk menyampaikan klarifikasi terkait pemotongan gaji guru honorer tersebut.

"Kami telah mengundang Dinas Pendidikan dan Inspektorat untuk memberikan klarifikasi. Inspektorat akan mengusut kasus ini dalam waktu satu minggu, termasuk mencari tahu apakah ada pola terstruktur dalam pemotongan honorarium tersebut," ujar Muadzom, kepada diswayjateng.id  Jumat 24 Januari 2025, sore.

Ia meyakinkan, bahwa Komisi A memastikan bahwa kesejahteraan guru honorer menjadi prioritas utama, salah satunya mendorong agar hak-hak guru honorer dapat terpenuhi, termasuk menyesuaikan gaji mereka mendekati Upah Minimum Kabupaten (UMK).

BACA JUGA:Ratusan Guru Honorer R2-R3 Aksi Demak Tuntut Kehidupan Layak

BACA JUGA:Kesejahteraan Guru Honorer di Kabupaten Pemalang akan Dinaikan Rp300.000 hingga Rp350.00 per Bulan

Selain itu, Komisi A juga telah meminta Inspektorat menyelidiki potensi pelanggaran pemotongan gaji honorer yang disinyalir sudah berlangsung sejak lama serta akan melakukan langkag huku.

"Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum sesuai peraturan akan diambil," tegasnya.

Sementara itu terkait honor untuk guru honorer yang belum dapat titik temu antara legislatif dan eksekutif pihaknya mengatakan bahwa langkah awal dengan memanggil Dindikbud dan Inspektorat setelah itu berkoordinasi dengan Bupati.

"Upaya untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer juga melibatkan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)," ucapnya.

BACA JUGA:Tenaga Honorer 'Siluman' Menyulitkan BKD Kabupaten Pemalang

BACA JUGA:Tidak Santun, Assisten III Setda Kabupaten Pemalang Ingatkan Guru Honorer

"Kami akan mencari solusi terbaik untuk memastikan alokasi anggaran bagi guru honorer dapat mendukung kesejahteraan mereka," tambah Muadzom.

Di tempat terpisah Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, turut mendukung penuh pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki dugaan pemotongan gaji.

"Pansus ini juga akan membahas usulan kenaikan gaji guru honorer dan evaluasi pengelolaan Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)," ucapnya.

Ia mengatakan akan mengusulkan 1.500 guru honorer menjadi PPPK paruh waktu, dengan gaji mendekati UMK.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Guru Honorer

BACA JUGA:BKD Blora Beri Pelayanan dan Pendampingan untuk Tenaga Honorer Peserta Seleksi CPNS

"Semoga langkah ini bisa menjadi solusi jangka panjang untuk meningkatkan kesejahteraan guru honorer di Kabupaten Demak," harap Zayin.

Tidak adanya laporan terkait pemotongan gaji guru honorer

Informasi yang didapatkan diswayjateng.id, bahwa pemotongan gaji tersbut dilakukan dengan nominal yang berbeda di setiap sekolah.

Sistem gaji yang dipotomg tersebut menurut Lestaei, salah satu guru SD adalah menggunakan sistem tranfer dari dana Batuan Operasional Satuan Pendidikan, di mana setelah uang masuk ke rekening maka harus dikembalikan ke bendahara BOSP.

"Jadi saya ditranfer itu Rp.1,2 juta dan saya harus mengembalikan Rp.700 ribu ke bendahara BOSP. Pernah saya tanya sekali jawabnnya ini sudah sistem," ucapnya.

BACA JUGA:Pemkab Rembang Tegaskan Tidak Semua Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK Tahun Ini

BACA JUGA:Benarkah Gaji Guru Honorer Akan Naik di Tahun 2025? Begini Penjelasannya

Dian Aisah guru SD lainnya mengaku pernah mendapatkan intimidasi agar tidak terlalu banyak bertanya dan diminta untuk menyadari bahwa dirinya hanya seorang honorer.

"Saya pernah bertanya, karena potongan besar. Saya malah dimarahi agar tau diri, tau keadaan sekolah dan mengingat saya honorer jadi saya hati-hati, jangankan melapor ke Dinas, tanya ke bendahara saja dimarahi," ucapnya.

Sementara itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Kabupaten Demak menyatakan komitmennya untuk mendalami laporan tersebut. Kepala Dindikbud Demak, Haris Wahyudi Ridwan, mengaku belum mengetahui secara pasti adanya pemotongan gaji, tetapi berjanji akan melakukan evaluasi menyeluruh.

"Kami akan mengkaji pengelolaan BOSP untuk memastikan tidak ada penyalahgunaan. Semua pihak terkait, termasuk pengelola PPPK dan BOSP, akan kami libatkan dalam investigasi ini," ujar Haris.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: