Tenaga Honorer 'Siluman' Menyulitkan BKD Kabupaten Pemalang
MENJELASKAN - Kepala BKD Eko Adi Santoso menjelaskan soal data jumlah tenaga honorer yang sulit diketahui.Foto: Agus Pratikno/diswayjateng.id--
PEMALANG, diswayjateng.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Pemalang rupanya kerap kali mengalami kesulitan dalam menyampaikan data jumlah tenaga honorer.
Kesulitan itu, bukan tanpa dasar atau alasan, karena banyaknya tenaga honorer yang masuk tanpa diketahui oleh BKD sebelumnya.
Sehingga oleh kalangan anggota dewan maupun banyak pihak menilainya sebagai tenaga honorer siluman yang dimungkinkan karena adanya titipan.
Menanggapi hal itu, Kepala BKD Eko Adi Santoso dalam forum audensi di DPRD terkait guru honorer, pihaknya mengatakan dengan adanya surat Kemenpan tentunya diharapkan sudah tidak ada yang namanya titip-titipan untuk memasukan orang dalam setiap perangkat daerah.
BACA JUGA:Tidak Santun, Assisten III Setda Kabupaten Pemalang Ingatkan Guru Honorer
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Audiensi dengan Guru Honorer
Menurutnya, bicara tenaga honorer sebetulnya sudah ada pembatasan atau larangan untuk merekrut atau memasukkan orang menjadi tenaga honorer. Yaitu sejak adanya PP 48 tahun 2005, namun seiring jalan dan waktu masih saja terjadi dan sulit diketahui. Padahal semestinya harus sudah tidak ada lagi tenaga honorer.
Makanya BKD, kata Eko Adi Santoso ketika BKD ditanya data tenaga honorer ada berapa jumlahnya dirinya tidak tahu persis data jumlahnya.
"Data yang pasti berapa jumlahnya, kami tidak tahu. Maka ini salah satunya pada masalah ini,"ujarnya.
Dijelaskannya, memasukan orang tanpa komunikasi dan koordinasi dengan BKD, menjadikan alasan kenapa BKD tidak tahu data jumlah tenaga honorer yang ada di Kabupaten Pemalang.
BACA JUGA:Pemkab Rembang Tegaskan Tidak Semua Guru Honorer Bisa Diangkat PPPK Tahun Ini
BACA JUGA:Nasib Supriyani, Guru Honorer di Konsel Ditahan Usai Tegur Anak Polisi
"Yang jelas dikatakan siluman atau bukan kami tidak tahu. Sehingga membuatnya kami sulit untuk menjawab,"jelasnya.
Terkait tenaga honorer, pihaknya membandingkan perekrutan yang terjadi di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dimana mempunyai kewenangan prerogatif untuk mengangkat pegawai baru, tapi tidak masalah. Meskipun demikian, BLUD tetap harus berkomunikasi dengan BKD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: