Viral Guru Honorer SD Ditahan Diduga Aniaya Murid Anak Anggota Polisi, Sebut Minta Uang Damai Rp50 Juta

Viral Guru Honorer SD Ditahan Diduga Aniaya Murid Anak Anggota Polisi, Sebut Minta Uang Damai Rp50 Juta

guru honorer SD ditahan --foto viva siap

Proses Mediasi

Sebelumnya, Kapolres Konawe Selatan, AKBP Febry Sam, menyebut guru honorer SD ditahan kasus aniaya murid tersebut sudah berkali-kali dilakukan. Tetapi Supriyani tidak mengakui telah menganiaya korban.

“Beberapa kali telah dimediasi tetapi pelaku tidak mengakui hingga di BAP (Berita Acara Perkara) juga tidak diakui,” kata AKBP Febry, saat konferensi pers, Senin (21/10/2024).

Masih dalam seruan itu disebutkan kronologis berawal saat murid mengalami luka goresan di paha dan melaporkan ke orang tuanya bahwa dia telah dipukul.

Dalam seruan berantai yang sebelumnya beredar luas dan viral di medsos, disebutkan Supriyani ditahan karena menegur siswa yang nakal yang orang tuanya merupakan anggota Polisi. 

“Padahal gurunya hanya menegur tidak memukul, tapi ortunya tidak terima,” tulis seruan tertulis yang beredar tersebut.

BACA JUGA:Tergiur Untung Besar, Guru Honorer Asal Brebes Nekat Tanam Ganja di Rumahnya

BACA JUGA:Statusnya Bureng, Guru Honorer di Kabupaten Tegal Ngadu ke DPRD

Dalam keterangannya, Ipda Idris, membeberkan kronologi kasus tersebut berdasarkan penyelidikan kepolisian. Namun, kabar tersebut dibantah Aipda WH, begitupun Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris secara terpisah.

Berdasarkan laporan, informasi korban mengalami kekerasan bermula saat ibu korban N melihat ada bekas luka di paha bagian belakang anaknya, Kamis (25/10/2024) sekitar pukul 10.00 wita.

N kemudian menanyakan luka itu kepada anaknya M, tetapi korban mengaku terjatuh bersama ayahnya saat berada di sawah.

Keesokan harinya, saat hendak dimandikan ayahnya untuk salat Jumat, N mengonfirmasi suaminya tentang luka paha korban.

Sang ayah menanyakan luka itu, korban menjawab jika lukanya karena dipukuli sang guru SU di sekolah, Rabu (24/10/2024).

Setelah itu, orangtua korban mengkonfirmasi saksi yang disebut korban melihat atau mengetahui kejadian tersebut.

Saksi I dan A disebutkan membenarkan dan melihat bahwa korban telah dipukul oleh guru SU dengan menggunakan gagang sapu ijuk di dalam kelas, pada Rabu (24/4/2024).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: