DISWAYJATENG, PEMALANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang. Menggelar rapat paripurna persetujuan penetapan 3 Raperda menjadi Perda. Serta Penyampaian Raperda Program Pembentukan Perda Tahun 2024 di gedung dewan. Rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Wasisto berjalan lancar dan berhasil menetapkan 3 Raperda menjadi Perda.
Rapat paripurna DPRD, selain dihadiri anggota dewan, juga dihadiri Bupati Pemalang Mansur Hidayat. Serta OPD. Sebelum memasuki agenda rapat paripurna, pimpinan sidang Ketua DPRD Wasisto menyampaikan beberapa hal penting.
Diantaranya, memberikan apresiasi dan ucapan selamat kepada Pemerintah Kabupaten Pemalang atas pencapaiannya kembali Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian.
BACA JUGA:Birawa FC Klub Kabupaten Pemalang Kalahkan PS HW dengan skor 9-0
Ketua DPRD Wasisto berharap, capaian tersebut agar dapat terus dipertahankan dan dibarengi dengan pembenahan. Semua aspek penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sehingga kedepannya prestasi yang lebih baik dapat dicapai lagi dimasa yang akan datang.
Sehubungan dengan hal tersebut, berkaitan dengan Opini Wajar Tanpa Pengecualian terhadap LHP BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Maka berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Pasal 20 ayat (4). Menyebutkan bahwa, Pembahasan dan klarifikasi terhadap LHP BPK hanya dilakukan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah. Yang tidak memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian.
Memasuki agenda persetujuan penetapan Raperda, dalam kesempatan itu, Wasisto selaku pimpinan sidang juga menyampaikan beberapa hal terkait agenda rapat paripurna tersebut.
BACA JUGA:Verifikasi Faktual KRS Pemutahiran Data Kondisi Terkini di Kabupaten Pemalang
Pertama, Pansus DPRD Kabupaten Pemalang bersama OPD terkait telah membahas 5 Raperda Kabupaten Pemalang yang dilaksanakan tahun 2023 yang lalu. Lima Raperda itu, masing-masing tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. Pemberdayaan Desa Wisata, Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah. Bangunan Gedung dan Raperda tentang Produk Makanan Halal.
Kedua, bahwa dari 5 Raperda tersebut, untuk sementara baru 3 Raperda yang sudah selesai proses fasilitasi ke gubernur maupun Kemenkum HAM Provinsi Jawa Tengah.
"Sehingga rapat paripurna yang dilaksanakan pada hari ini Jumat 31 Mei 2024 kita agendakan paripurna penetapannya. Yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak, Pemberdayaan Desa Wisata dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah,"katanya.
BACA JUGA:Disporapar Kabupaten Tegal Berharap KONI Lakukan Optimalisasi Pembinaan Atlet
Rapat paripurna DPRD agenda persetujuan penetapan 3 (tiga) Raperda menjadi Perda. Sebelumnya Pansus I dan III menyampaikan hasil laporan pembahasan Raperda Propemperda tahap I tahun 2023.
Pertama, laporan Pansus I terkait pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak disampaikan oleh Ketua Pansus Nur Afna Istiqomah melalui Casminto.
Kemudian dilanjutkan penyampaian laporan Pansus III terkait pembahasan Raperda tentang Pemberdayaan Desa Wisata danRaperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik Daerah disampaikan oleh Ketua Pansus H Noor Rosyadi melalui Mahfudin.