Pajak Jual Beli Tanah di Pekalongan Dipelajari Mahasiswa Doktoral Asing Unissula, Ada Apa?
Puluhan mahasiswa asing program doktoral Unissula datangi Pemkot Pekalongan, Sabtu 21 Februari 2026.-Disway Jateng/Bakti Buwono -
PEKALONGAN, diswayjateng.id — Pendapatan pemerintah dari jual beli tanah atau Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Kota PEKALONGAN memantik perhatian dari puluhan mahasiswa doktoral asing dari Universitas Islam Sultan Agung.
Diskusi tentang pajak jual beli tanah itu berlangsung di Ruang Buketan Pemerintah Kota Pekalongan.
Tema yang jarang terdengar di ruang publik tetapi menentukan nasib kepemilikan lahan masyarakat kecil.
Mahasiswa doktor dari Palestina, Aljazair, Maroko, Pakistan, Nigeria, Timor Leste, Mesir, Somalia, Suriname, Sudan, hingga Malaysia itu datang sebagai bagian Program Pengabdian Masyarakat Doktor Ilmu Hukum Unissula.
BACA JUGA: Dari Balik Jeruji, Uluran Rutan Pekalongan Sentuh Dapur Keluarga WBP yang Kurang Mampu
BACA JUGA: Ribuan Jemaah Muhammadiyah di Kota Pekalongan Gelar Tarawih Perdana, Awali Ramadan 1447 H
Dekan Fakultas Hukum Unissula, Prof. Dr. H. Jawade Hafidz, S.H., M.H., mengatakan pemilihan Pekalongan bukan kebetulan.
"Dinamika kepemilikan tanah di kota pesisir batik ini menjadi laboratorium sosial yang nyata," katanya, Sabtu 21 Februari 2026.
Banyak masyarakat, terutama di pedesaan, masih mengalami kendala dalam proses sertifikasi dan pengurusan hak milik tanah.
"Sehingga mahasiswa asing perlu melihat langsung kenyataan hukum di lapangan. Kami ingin mereka membawa pengalaman dari Pekalongan sebagai oleh-oleh ilmiah ketika pulang ke negaranya,” ujarnya.
BACA JUGA: Update Penembakan di Pekalongan! Polisi Periksa CCTV dan Proyektil Peluru
BACA JUGA: Libur Imlek 2026, 12.290 Penumpang Padati Stasiun Pekalongan Dalam Dua Hari
Program pendidikan doktor itu telah berjalan tiga tahun dan setiap angkatan dibawa ke daerah berbeda untuk memahami praktik hukum Indonesia secara kontekstual.
Kegiatan kajian utama kali ini mengangkat topik “Pembaharuan Hukum Perjanjian Pengikatan Jual Beli Sebagai Objek Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Studi Perbandingan di Berbagai Negara” dibedah Notaris Ade Alfrian Rumrijono.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: