Kasus BPR Salatiga, Kuasa Hukum Tersangka Nilai Unsur Tipikor Belum Terpenuhi

Kasus BPR Salatiga, Kuasa Hukum Tersangka Nilai Unsur Tipikor Belum Terpenuhi

Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga menuai respons keras dari tim penasihat hukum salah satu tersangka, WH.-Istimewa-

SOLO, diswayjateng.com - Penetapan empat tersangka dalam kasus dugaan kredit fiktif di Perumda BPR Bank Salatiga oleh Kejaksaan Negeri Salatiga menuai respons keras dari tim penasihat hukum salah satu tersangka, WH.

Sebelumnya, Kejari Salatiga menetapkan Direktur Utama berinisial DS, dua staf bank yakni WH dan SC, serta seorang debitur RAP sebagai tersangka pada Senin 9 Februari 2026. 

Penyidik menyebutkan terdapat indikasi tindak pidana korupsi dengan estimasi kerugian negara sekitar Rp3 miliar.

Namun, tim kuasa hukum WH dari Kantor Hukum “DHONY, NUR, ATDRI & REKAN” Solo menilai penetapan tersebut prematur. 

Ketua tim, Dhony Fajar Fauzi, S.H., M.H., menyatakan unsur utama tindak pidana korupsi adalah adanya kerugian negara yang nyata dan dapat dihitung secara riil.

“Dalam perkara ini terdapat agunan berupa Hak Tanggungan. Dalam praktik perbankan, kredit bermasalah dapat diselesaikan melalui pelelangan agunan. Artinya, kerugian negara belum tentu terjadi,” ujarnya, saat ditemui di Laweyan, Solo.

Tim hukum juga mempersoalkan penggunaan istilah “kredit fiktif”. Menurut mereka, keberadaan debitur yang ditetapkan sebagai tersangka justru menunjukkan adanya subjek hukum yang jelas.

Anggota tim lainnya, Selo Atdri Wibowo, S.E., S.H., menyampaikan, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam proses novasi kredit pada 2022. Saat pembaruan kredit dilakukan, WH disebut telah berpindah tugas ke unit lain di Bawen.

“Klien kami memang pernah menangani kredit awal yang saat itu berstatus lancar. Persoalan muncul setelah debitur awal meninggal dunia dan dilakukan novasi oleh pihak lain,” jelasnya.

Sementara itu, Dwi Nur Cholis menilai dasar penetapan tersangka terhadap WH masih perlu diuji. Ia menyebut tidak ada bukti fisik berupa tanda tangan kliennya dalam dokumen pencairan dana saat novasi.

“Penetapan hanya berdasar keterangan, tanpa didukung bukti administrasi yang menguatkan keterlibatan langsung,” katanya.

Kuasa hukum juga mempertanyakan keberadaan agunan yang disebut semula berjumlah lima hingga enam unit, namun dalam perkembangan perkara disebut hanya satu agunan. Mereka meminta kejelasan mengenai status aset tersebut.

Saat ini WH menjalani penahanan selama 20 hari untuk kepentingan penyidikan. Tim kuasa hukum berencana mengirimkan surat resmi kepada Kejari Salatiga guna meminta penjelasan rinci terkait alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka.

Mereka juga meminta aparat penegak hukum menyampaikan informasi secara proporsional agar opini publik tidak berkembang liar dan memengaruhi proses peradilan. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait