Kejati Jateng Periksa Mantan Pangdam IV Diponegoro Letjen Widi Prasetijono Terkait Kasus Cilacap

Kejati Jateng Periksa Mantan Pangdam IV Diponegoro Letjen Widi Prasetijono Terkait Kasus Cilacap

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng Siswanto SH , MH -Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.com — Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah akan memeriksa mantan Pangdam IV Diponegoro, Letjen Widi Prasetijono, terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam korupsi pembelian lahan BUMD PT Cilacap Segara Artha (CSA).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Siswanto SH, MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melayangkan panggilan kedua kepada Widi.

“Benar, ini panggilan kedua untuk pemeriksaannya,” kata Siswanto usai penandatanganan nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP di Kantor Gubernur Jateng, Senin (1/12).

Menurut Siswanto, Widi belum pernah diperiksa bersama istrinya. “Belum. Istrinya itu masih dalam proses persidangan sebagai saksi,” jelasnya.

Ia menambahkan, terkait kerugian negara dalam dugaan TPPU, penyidik masih menelusuri aliran dana dalam perkara tersebut.

“Kerugiannya belum. Masih mencari adanya tindak pencucian uangnya,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng, Arfan Triono, juga mengonfirmasi pemeriksaan terhadap Widi.

“Iya, hari ini dilakukan pemeriksaan yang bersangkutan,” ungkapnya melalui pesan singkat. Di sisi lain, tiga terdakwa kasus korupsi PT CSA saat ini tengah diadili di Pengadilan Tipikor Semarang. 

Mereka adalah Awaluddin Muuri (mantan Sekda Cilacap sekaligus mantan Komisaris PT CSA), Iskandar Zulkarnain (mantan Komisaris PT CSA), dan Andhi Nur Huda (mantan Direktur PT Rumpun Sari Antan).

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jateng, Alexander Lukas Sinuraya, menyebut penyidikan TPPU dalam perkara ini masih berjalan. 

Penyidik terus menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat serta aliran uang korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 237 miliar.

“Yang sudah berhasil kami sita sekitar Rp 26 miliar. Kami terus berupaya memulihkan kerugian negara,” ujarnya.

Kasus ini bermula ketika PT Cilacap Segara Artha, sebagai BUMD milik Pemkab Cilacap, membeli tanah seluas sekitar 700 hektare berstatus hak guna usaha (HGU) dari PT Rumpun Sari Antan senilai Rp 237 miliar.

 Meski pembayaran telah lunas, PT CSA tidak dapat menguasai tanah tersebut. Hasil penyidikan menunjukkan, lahan itu berada di bawah kewenangan Kodam IV Diponegoro.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: