Aksi Nyata DPRD Kota Tegal Wujudkan Sistem Drainase yang Berkelanjutan
PEMBAHASAN – Panitia Khusus VI DPRD Kota Tegal membahas Raperda Pengelolaan Sistem Drainase bersama Tim Pemerintah Kota Tegal di Komplek Gedung Parlemen.--
TEGAL, diswayjateng.com - Anggaran yang dikucurkan untuk drainase tidaklah kecil. Terbilang cukup besar. Namun, air belum bisa dijinakkan. Itulah yang menjadi kegelisahan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tegal.
Banjir masih terjadi di mana-mana. Dia seolah membawa pesan: pekerjaan ini belum terselesaikan. Dari rasa gelisah itu lalu muncul langkah nyata: menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insiatif.
Inisiatif. Artinya Raperda ini merupakan ide dari DPRD. Datangnya dari gagasan para wakil rakyat. Diusulkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025.
Namanya? Cukup panjang: Raperda Pengelolaan Sistem Drainase. Diawali dengan Naskah Akademik. Tentu saja. Juga telah meminta saran dan masukan kepada masyarakat. Lewat acara dengar pendapat.
Bukan sekadar kumpulan pasal dan ayat. Raperda ini adalah ikhtiar. Ikhtiar memastikan sistem drainase tidak lagi dipandang sebagai urusan pinggiran, yang baru diingat saat banjir datang.
DPRD ingin pengelolaan sistem drainase yang tertib secara administrasi, benar secara teknis, ramah lingkungan, dan bisa diandalkan pelayanannya. Tidak asal gali, tidak asal bangun, tidak asal jadi. Semua harus terukur. Semua harus bisa dipertanggungjawabkan.
Tujuannya jelas: menghadirkan lingkungan permukiman yang sehat. Lingkungan yang bebas banjir. Tidak ada lagi cerita air mengendap berhari-hari di halaman rumah. Tidak ada lagi jalan berubah jadi kolam setiap hujan turun.
Air harus dikelola, bukan dibiarkan. Bukan sekadar dibuang. Dia harus dikonservasi, dimanfaatkan, dan dikendalikan. Drainase bukan hanya saluran pembuang, tetapi bagian dari sistem pengelolaan sumber daya air yang berkelanjutan.
Pemerintah, pelaku usaha, masyarakat, semua punya peran. Tidak bisa bekerja sendiri-sendiri. Sistem drainase yang baik lahir dari kolaborasi. Dari kesadaran bersama bahwa air adalah tanggung jawab bersama.
Dan yang tidak kalah penting: partisipasi masyarakat. Tanpa itu, regulasi hanya akan menjadi dokumen. Dengan keterlibatan masyarakat, sistem drainase bisa berjalan adil, efektif, dan berkelanjutan.
Raperda ini ditangani oleh Panitia Khusus VI DPRD. Diketuai Sutari dari PDI Perjuangan. Koordinatornya Wakil Ketua DPRD Wasmad Edi Susilo dari Partai Golkar. Anggotanya? Lengkap. Ada Eko Mulyono dari PDI Perjuangan. Sugiyono, Bagas Satya Indrana, Beni Ageng Penggalih. Ketiganya dari Partai Golkar. Abdul Ghoni dari PKS, Muhammad Masruri dari PKB, dan Muhammad Tarso Supriadin dari Partai Gerindra.
Sutari memberikan pesan tegas. Menurutnya, Raperda Inisiatif ini merupakan bentuk peran aktif DPRD. Dewan memiliki fungsi legislasi. Artinya apa? Tidak hanya duduk, mendengar, lalu pulang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber: