DISWAYJATENG, SLAWI - Selama bulan suci Ramadan 1445 Hijriah, Pj Bupati Tegal Agustyarsyah meminta agar seluruh tempat karaoke dan rumah pijat di Kabupaten Tegal untuk tutup sementara.
Pernyataan resmi itu dilontarkan melalui Surat Edaran (SE) tentang rangkaian penyesuaian aktivitas atau kegiatan usaha di sektor pariwisata di Kabupaten Tegal selama Ramadan tahun 2024.
Dalam SE itu, tidak hanya tempat karaoke dan rumah pijat yang wajib ditutup sementara, tapi juga rumah billiar dan spa.
BACA JUGA:Dinas Sosial Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan Kemanusiaan Bencana Angin Kencang
"Selama bulan Ramadan, semua tempat itu wajib tutup sementara," kata Agustyarsyah, baru-baru ini.
Sementara untuk tempat wisata, hotel, restoran atau rumah makan dan cafe, harus menyesuaikan pada jam kerja karyawan.
"Termasuk jam buka-tutup serta menu yang ditawarkan harus sesuai dengan prinsip agama Islam," sambungnya.
BACA JUGA:Jadi Mitra BPBD Kabupaten Tegal, FPRB Matangkan Program Kerja
Menurut Agus, untuk kegiatan pentas musik, tidak dilarang selama dalam batas kesopanan. Pentas musik atau live show ini hanya sebagai fasilitas di restoran/rumah makan/kafe.
Sementara untuk pengawasannya, lanjut Agus, aparat terkait akan bekerjasama dengan para pengusaha pariwisata.
Sehingga bisa selalu berkoordinasi untuk meningkatkan pencegahan terhadap kegiatan perjudian, prostitusi, dan peredaran narkoba di tempat usaha pariwisata.
BACA JUGA:Gandeng PWI Kota Tegal, Bank Jateng Gelar Media Gathering
Agustyarsyah menekankan bahwa aturan ini sengaja dibuat bertujuan untuk menjaga suasana tetap kondusif dan nyaman selama Bulan Suci Ramadhan sampai Hari Raya Idulfitri.
"Sehingga kita bisa saling menghargai umat muslim di Kabupaten Tegal yang sedang menjalankan ibadah puasa," ucapnya.
Agus berharap, dengan adanya surat edaran ini, para pelaku usaha dapat memperhatikan aktivitas usahanya di bulan Ramadan.