TPS Karangsaru Ditutup Permanen, Pemkot Semarang Alihkan Lahan Jadi Taman Warga

TPS Karangsaru Ditutup Permanen, Pemkot Semarang Alihkan Lahan Jadi Taman Warga

TPS Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah mulai dibongkar dan akan dijadikan taman untuk warga.-Dok pemkot semarang-Wahyu Sulistiyawan

SEMARANG, Diswayjateng.com — Tempat Pembuangan Sampah (TPS) Karangsaru di Kecamatan Semarang Tengah, resmi ditutup permanen, Selasa, 27 Januari 2026. Penutupan ini menjadi bagian dari penataan lingkungan perkotaan sekaligus langkah awal pengalihan fungsi lahan menjadi taman lingkungan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang, Arwita Mawarti, mengatakan keputusan penutupan didasarkan pada pertimbangan lingkungan dan sosial. TPS Karangsaru dinilai sudah tidak layak karena lokasinya berdekatan dengan fasilitas ibadah dan sekolah.

“Penutupan TPS Karangsaru sudah direncanakan dan dilaksanakan hari ini. Ke depan, lokasi ini akan diarahkan menjadi taman lingkungan,” kata Arwita.

Penutupan TPS tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Wali Kota Semarang, Agustina Wilujeng, terkait persoalan TPS Karangsaru yang kerap memicu keluhan warga akibat dampak lingkungan.

Arahan itu kemudian dibahas dalam rapat yang dipimpin Penjabat Sekretaris Daerah Kota Semarang hingga menghasilkan keputusan penutupan.

Arwita menegaskan, tahapan yang dilakukan saat ini sebatas penutupan operasional TPS, bukan pembongkaran fisik aset. Pembongkaran baru dapat dilakukan setelah adanya proses administrasi berupa surat kepada Wali Kota dengan tembusan kepada Pj Sekda.

“Selama belum ada disposisi, pembongkaran fisik belum dilakukan,” ujarnya.

DLH Kota Semarang memulai proses penutupan dengan menonaktifkan fungsi TPS serta memasang larangan membuang sampah di lokasi tersebut.

Sejak Selasa pagi pukul 08.00 WIB, area TPS dipasangi pita kuning (yellow line) dan spanduk sosialisasi. Sehari sebelumnya, seluruh kontainer sampah telah ditarik dari lokasi.

Dalam pelaksanaannya, penutupan TPS Karangsaru melibatkan lintas unsur. Aparat wilayah mulai dari lurah hingga camat melakukan edukasi kepada masyarakat, DLH bertanggung jawab pada penonaktifan TPS, sementara Satpol PP melakukan pengamanan area.

DLH juga menegaskan kembali aturan penggunaan TPS. TPS hanya diperuntukkan bagi sampah rumah tangga yang diangkut menggunakan becak sampah, gerobak, atau kendaraan roda tiga. Kendaraan roda empat, termasuk mobil pikap, dilarang membuang sampah di TPS dan wajib langsung menuju Tempat Pembuangan Akhir (TPA).

Menurut Arwita, satu unit mobil pikap rata-rata membawa hingga dua meter kubik sampah, sedangkan kapasitas kontainer TPS hanya sekitar lima hingga enam meter kubik. Kondisi ini membuat TPS cepat penuh dan merugikan warga yang telah membuang sampah sesuai ketentuan.

Selain itu, pembuangan sampah dari kawasan niaga dan restoran ke TPS juga dilarang. Sampah dari sektor usaha diwajibkan langsung dibuang ke TPA dan dikenakan retribusi sesuai peraturan yang berlaku.

Melalui penutupan TPS Karangsaru, DLH berharap masyarakat semakin sadar pentingnya pengelolaan sampah sejak dari rumah tangga dan mematuhi sistem persampahan yang telah ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait