5 Cara Agar DC Pinjol tidak Datang ke Rumah, dan Ketahui Cara Menghadapinya

Selasa 16-01-2024,12:15 WIB
Reporter : Endang Wulandari
Editor : Endang Wulandari

DISWAY JATENG - Cara agar DC pinjol tidak datang ke rumah salah satunya adalah membayar sejumlah kredit yang jatuh tempo saat itu. Saat ini banyak layanan pinjaman online yang menyediakan kredit dengan persyaratan cukup mudah. 

Melansir dari laman resmi bi.go.id, sudah ada sebanyak 19.711 aduan masyarakat terhadap OJK di tahun 2019 hingga 2021 terkait pinjaman online ilegal. Pihak OJK sendiri sudah melakukan pembinaan agar penyedia layanan pinjaman online terdaftar di OJK dan memiliki izin. Saat ini terdapat 107 layanan pinjaman online yang memiliki izin dari OJK.

Namun, kemudahan tersebut membuat banyak praktik pinjaman online ilegal yang merajalela. Selain itu, tidak sedikit juga kasus Debt Collector (DC) mendatangi rumah peminjam untuk menagih utang.

Untuk mengecek legalitas pinjaman online, kalian dapat mengunjungi laman OJK pada menu IKNB. Selain itu, kalian juga bisa menanyakannya melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id. Lalu bagaimana jika kita mendapatkan peringatan dan Debt Collector datang ke rumah? Yuk simak penjelasannya berikut ini.

Cara Agar DC Pinjol Tidak Datang ke Rumah

1. Melakukan Penjadwalan

BACA JUGA:Berapa Lama DC Pinjol Meneror Kontak Nasabah? Simak Penjelasannya

Apabila terjadi kendala yang mendadak seperti pemasukan yang menurun di tengah pandemi, kalian dapat melakukan penjadwalan ulang untuk pembayaran kreditmu. Nantinya penjadwalan ulang tersebut akan didiskusikan kembali oleh penyedia kredit dan bank.

2. Membayar Cicilan Kredit

Tentunya jika kalian tidak ingin Debt Collector mendatangi rumah, kalian perlu membayar kredit sebelum tenggat waktu yang ditentukan. Pinjaman sendiri didasarkan pada perjanjian yang dibuat dan kedua belah pihak harus menjalankannya.

3. Antisipasi Kemampuan Finansial

Sebagai pengguna pinjaman online, ada baiknya kalian memahami kemampuan finansial sebelum mengambil kredit. Hal ini digunakan untuk mengantisipasi ketidakmampuan membayar kredit yang sudah jatuh tempo. Kalian bisa memperhitungkan kembali pemasukan selama beberapa bulan ke depan apakah mampu menutupi kredit yang diambil atau tidak.

4. Pahami Hak dan Kewajiban sebagai Debitur

Sebelum mengajukan pinjaman, pastikan kalian sudah memahami hak dan kewajiban sebagai debitur. Hal ini penting agar kalian tidak terjebak dalam situasi yang merugikan.

Dalam aturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, disebutkan bahwa debitur memiliki hak untuk :

  • Mendapatkan informasi yang jelas dan transparan tentang produk dan layanan pinjaman
  • Mendapatkan layanan yang berkualitas dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Mengajukan keberatan atas perhitungan bunga, biaya, dan kewajiban lainnya
  • Mengajukan pelunasan pinjaman sebelum jatuh tempo
Kategori :