Tetap Waspada, Inilah Ciri Modus Penipuan Pinjol di Media Sosial yang Sering Terjadi

Tetap Waspada, Inilah Ciri Modus Penipuan Pinjol di Media Sosial yang Sering Terjadi

Ciri modus penipuan pinjol di media sosial-gridframe-

DISWAYJATENG - Perkembangan teknologi digital telah membawa kemudahan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk pinjol. Namun hingga saat ini banyak sekali modus penipuan pinjol di media sosial yang sering terjadi.

Modus penipuan pinjol di media sosial saat ini sudah banyak terjadi. Dengan kemudahan ini juga membuka peluang bagi pihak tidak bertanggung jawab untuk melakukan penipuan berkedok pinjol.

Modus penipuan pinjol di media sosial telah berkembang, memanfaatkan berbagai saluran komunikasi termasuk media sosial populer seperti Facebook dan Instagram. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengeluarkan peringatan, masih banyak masyarakat yang menjadi korban penipuan ini.

Modus penipuan pinjaman online di medsos bisa diidentifikasi dengan beberapa ciri. Berikut adalah beberapa karakteristik yang perlu diwaspadai terkait modus penipuan pinjol di media sosial:

BACA JUGA:Kenali Ciri-ciri Pinjol Ilegal Terbaru dan Cara Menghindarinya

1. Penawaran Produk yang Agresif

Ciri modus penipuan pinjol di media sosial yang biasanya paling bisa dilihat adalah adanya penawaran yang agresif. Pinjol resmi umumnya melakukan proses pengajuan melalui website atau aplikasi resmi. Pinjol ilegal cenderung melakukan penawaran agresif melalui pesan singkat atau telepon, dengan informasi yang tidak rinci dan bersifat memaksa.

2. Tidak Adanya Persyaratan Wajib

Pinjol resmi memiliki persyaratan standar seperti KTP, NPWP, dan pengecekan riwayat kredit. Pinjol ilegal seringkali tidak menggunakan persyaratan wajib untuk mengajukan pinjaman, mereka menawarkan pinjaman dengan sangat mudah.

3. Permintaan Uang Muka

Modus penipuan pinjaman online di medsos seringkali menggunakan system uang muka. Pinjol ilegal sering meminta uang muka dalam jumlah besar dengan dalih mempercepat proses pencairan dana. Praktik ini tidak lazim pada pinjol resmi.

4. Informasi Perusahaan Tidak Valid

Pinjol resmi memiliki informasi perusahaan yang lengkap dan transparan. Pinjol ilegal cenderung memberikan informasi yang tidak jelas atau palsu.

5. Permintaan Informasi Pribadi yang Berlebihan

Pinjol resmi begitu menjaga privasi data diri yang digunakan untuk pinjol. Pinjol ilegal sering meminta informasi sensitif seperti PIN atau password perbankan.

6. Metode Pembayaran Tidak Standar

Pinjol resmi melakukan seluruh transaksi melalui rekening perusahaan. Ciri modus penipuan pinjol di media sosial yang sering terjadi mereka meminta Metode pembayaran ke dompet digital atau rekening pribadi.

7. Tampilan Media Sosial Tidak Profesional

Pinjol resmi memiliki tampilan media sosial yang profesional dan terkelola dengan baik. Pinjol ilegal cenderung memiliki tampilan yang tidak teratur dan sering menggunakan konten yang dicuri dari pihak lain.

BACA JUGA:5 Jenis Penipuan Mengatasnamakan Aplikasi Kredivo, Salah Satunya Pesan WA

Untuk melindungi diri dari penipuan pinjol, masyarakat dianjurkan untuk:

  1. Mengecek legalitas dan keresmian pinjol melalui OJK.
  2. Berhati-hati terhadap penawaran yang terlalu menggiurkan.
  3. Tidak memberikan informasi sensitif seperti PIN atau password bank.
  4. Melakukan pengecekan menyeluruh terhadap informasi perusahaan pinjol.
  5. Memakai pinjol hanya menggunakan aplikasi dan web resmi.

Jika menemui pinjol ilegal, masyarakat dapat melaporkan ke pihak berwajib melalui beberapa cara:

  1. Melaporkan ke Kepolisian melalui website https://patrolisiber.id atau email [email protected].
  2. Melaporkan ke Satgas Waspada Investasi OJK melalui email [email protected].
  3. Melaporkan ke Kominfo melalui email [email protected], WhatsApp 08119224545, atau website aduankonten.id.

BACA JUGA:Tetap Waspada, Inilah Ciri-Ciri Penipuan Pinjol Mengatasnamakan Akulaku

Untuk memastikan keamanan transaksi, masyarakat dapat mengecek daftar pinjol resmi yang terdaftar di OJK. Per Oktober 2021, tercatat 106 pinjol yang telah terdaftar dan berizin. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui kontak OJK di nomor telepon 157 atau layanan WhatsApp 081 157 157 157.

Bagi yang telah menjadi korban pinjol ilegal, disarankan untuk segera melaporkan ke pihak berwajib atau Satgas Waspada Investasi OJK melalui layanan konsumen 1500655 atau email [email protected].

Dengan memahami ciri modus penipuan pinjol di media sosial, masyarakat dapat melindungi diri dari risiko penipuan keuangan. Edukasi dan kewaspadaan menjadi kunci dalam menghadapi perkembangan teknologi finansial yang pesat.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: