Tersangkut Kasus Korupsi, Pemkab Brebes Nonaktifkan Kades Pamedaran

Minggu 06-11-2022,10:41 WIB
Reporter : Ismail Fuad
Editor : Ismail Fuad

BREBES, (DISWAYJATENG.ID) - Setelah ditetapkan tersangka oleh polisi, Kepala Desa Pamedaran, Kecamatan Ketanggungan kini resmi dicopot dari jabatannya. 

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Pemeberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Brebes, Subagya saat ditemui diruang kerjanya, Jumat 4 November 2022.

"Sesuai regulasi yang ada, kepala desa yang ditetapkan tersangka tindak pidana korupsi, berapa pun ancaman hukumannya itu diberhentikan sementara sampai dengan ada kekuatan hukum yang tetap atau inkrah," katanya.

Peraturan tersebut, lanjut Subagya, tertuang di Peraturan Bupati Nomor 100 tentang Penyelenggaraan Pemerintah Desa.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pihak pemerintah desa yang terlibat tindak pidana korupsi, akan diberhentikan sementara sampai dengan adanya putusan pengadilan.

"Di situ jelas bahwa yang terlibat tindak pida korupsi, itu jelas di berhentikan sementara," ungkapnya.

BACA JUGA:Inspektorat Brebes Ungkap Penyelewengan Dana Desa Pamedaran, Nilainya Hingga RP500 Juta

Untuk mengisi kekosongan jabatan, pihaknya menunjuk pejabat di Kecamatan Ketanggungan untuk menjadi PJ kepala desa bersamaam dengan SK penonaktifan tersangka dari jabatannya. Akibat korupsi yang dilakukan, beberapa program pemerintahan desa juga terhambat.

Menurut Subagya, sebelumnya Dinpermades sudah melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan, ketika laporan dari Inspektorat Brebes turun.

Saat itu tersangka sudah diberi waktu waktu 60 hari menyelesaikannya. Namun yang bersangkutan tidak mengindahkan, hingga ditetapkan sebagai tersangka.

"Sebenarnya sudah maksimal, tapi yang bersangkutan tidak dapat mengembalikan kerugian negara," jelasnya 

Akibat korupsi yang dilakukan, beberapa program pemerintahan desa juga terhambat. Seperti bantuan provinsi untuk pembangunan jalan usaha tani. Kerugian negara menyangkut bantuan provinsi, dana desa dan dana PPKM yang saat itu tidak bisa diselesaikan oleh tersangka. Bahkan, yang bersangkutan sempat memerintahkan sekertaris desa untuk membuat SPJ fiktif terkait penggunaan dana yang dikorupsi.

"Di akhir batas waktu, yang bersangkutan sempat menemui saya. Berjanji akan menyelesailkan tapi kami tunggu sampai batas waktu tidak ada progres. Saat itu juga kami mengingatkan, jika kegiatan tidak terlaksana maka jangan sampai melibatkan sekdes untuk membuat LPJ fiktif," tandasnya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Brebes, Dwi Raharjanto mengungkapkan, untuk berkas perkara baru diterima oleh jaksa dari Polres Brebes.

Saat ini berkas perkara sedang diteliti kelengkapan formil dan materiilnya. Dalam 7 hari jaksa akan bersikap apakah berkas lengkap atau belum. Jika belum lengkap nanti jaksa akan memberikan petunjuk kepada penyidik untuk dilengkapi.

Kategori :