Prioritas Dana Desa 20 % untuk Ketahanan Pangan

Prioritas Dana Desa 20 % untuk Ketahanan Pangan

REGULASI - Kepala Dinas Permades terangkan regulasi DD tahun 2025.Foto: Hermas Purwadi/diswayjateng.id--

SLAWI, diswayjateng.id - Mengacu pada Peraturan Menteri Desa nomor 7/ tahun 2023. Prioritas Dana Desa (DD) tahun 2025 minimal 20 % harus digunakan untuk program ketahanan pangan. 

Kepala Dinas Permades Kabupaten Tegal Teguh Mulyadi menyatakan, pihaknya menyambut baik regulasi tersebut. Dengan catatan ketahanan pangan  harus sesuai dengan potensi yang dimiliki masing-masing desa.

Pada intinya, pihaknya menyambut baik hal tersebut. Yang terpenting program ketahanan pangan fokus pada upaya menyuplai program makan siang bergizi gratis. "Terkait dengan penyediaan beras, lauk pauk telor, lele, ikan, dan sayur mayur, serta tempe dan tahu," ujarnya, Selasa (7/1/2025). 

Program ketahanan pangan fokusnya harus di situ untuk mendukung pemenuhan dapur program makan siang gratis atau di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Sidak Proyek Ketahanan Pangan Desa Kalisapu

BACA JUGA:Dinas Permades Kabupaten Tegal Tegaskan Tidak Ada Pemotongan BLT di Desa Jatimulya

Untuk regulasi, harus ditetapkan di bulan Januari 2025 ini. Sehingga regulasi 20 % yang diambilkan dari Dana Desa untuk program ketahanan pangan. "Benar-benar menopang upaya pemenuhan program makan siang gratis," cetusnya. 

Phaknya juga berharap nantinya rantai manfaat dari program ini bisa dirasakan oleh petani, peternak, serta pedagang tahu dan tempe.

Alokasi Dana Desa tahun 2025 yang didapatkan sebesar  Rp321.870.852.000 yang terbagi untuk 281 desa  se-Kabupaten Tegal. "Kami akan mengontrol regulasi untuk ketahanan pangan di semua desa penerima Dana Desa," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: