Bawaslu Jateng Terima Pengaduan 80 Nama Masuk Sipol, Dicatut Sebagai Anggota Parpol

Kamis 01-09-2022,15:13 WIB
Reporter : Ismail Fuad
Editor : Ismail Fuad

SEMARANG, (DiswayJateng.id) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah terima pengaduan 80 nama masuk sistem informasi partai politik (sipol).

80 nama tersebut dicatut sebagai anggota partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024. Padahal mereka tidak tahu menahu.

BACA JUGA:Bawaslu Semarang Sudah Buka Pendaftaran Pemantau Pemilu 2024, Simak Tugasnya

"Sejak dibuka awal Agustus lalu, hingga kini sudah ada 80 warga yang mengadu, mereka tersebar di berbagai kabupaten/kota di Jateng," papar Koordinator Divisi Humas dan Hubungan Anterlembaga Bawaslu Jateng Roffiudin, Kamis (1/9).

Menurut dia, mereka mengetahui telah dicatut sebagai anggota partai politik setelah mengecek dalam aplikasi milik KPU.

BACA JUGA:Bawaslu: Tahapan Pemilu 2024 Rawan Sengketa

“Nama mereka masuk dalam Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) karena merasa tidak pernah menjadi anggota suatu parpol, mereka kemudian mengadu ke kami," kata dia.

Roffiudin menjelaskan setelah menerima pengaduan, Bawaslu Jateng menginstruksikan ke seluruh jajarannya di 35 kabupaten/kota untuk mengecek keanggotaan partai politik.

 

Dalam pengecekan ini, ada 13 staf dan pegawai Bawaslu di Jateng yang nama, serta nomor induk kependudukan (NIK) tercantum di Sipol.

Bawaslu Jateng dan Bawaslu kabupaten/kota sudah memproses sesuai ketentuan.

Selanjutnya Bawaslu Jateng menyampaikan saran perbaikan ke KPU di kabupaten/kota.

Pihaknya berharap proses verifikasi administrasi partai politik yang saat ini masih berlangsung bisa berjalan sesuai ketentuan dan anggota parpol yang tidak memenuhi syarat harus dicoret.

Sebaliknya, anggota parpol yang benar-benar memenuhi syarat tidak boleh dicoret.

"Masyarakat bisa mengecek keanggotaan parpol melalui website yang dibuat KPU infopemilu.kpu.go.id,” imbuh dia.

Kategori :