Mobil Disewa Rp4 Juta, Diminta Tebus Rp17 Juta: Polisi Ciduk Bos Rental Pekalongan

Mobil Disewa Rp4 Juta, Diminta Tebus Rp17 Juta: Polisi Ciduk Bos Rental Pekalongan

Mobil grand max yang jadi barang bukti--Ist

PEKALONGAN, diswayjateng.id - Dua pria berinisial G dan S resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan dan penadahan mobil sewaan di Kota PEKALONGAN.

Penangkapan mereka dilakukan oleh Tim Resmob Polres Pekalongan Kota setelah korban melapor pada akhir April lalu.

Kasus bermula dari penyewaan mobil boks Daihatsu Grand Max seorang pengusaha kecil yang sehari-hari menjual kue kering keliling warung.

Pemilik mobil, yang tengah kesulitan ekonomi, menerima tawaran sewa sebulan dengan tarif Rp4 juta dari S.

BACA JUGA: Pembatasan Truk Sumbu Tiga di Pantura Batang-Pekalongan, Kakorlantas: Masih Terus Kami Bahas

BACA JUGA: Tumpas Premanisme di Pekalongan, Polres Kerahkan 190 Personel

Namun setelah sebulan berlalu, mobil tak kunjung kembali dan usaha korban pun ikut tersendat karena kehilangan alat transportasi utamanya.

Mobil tersebut kemudian diketahui telah dipindahtangankan oleh S kepada G, sosok yang dikenal sebagai salah satu bos rental terbesar di Pekalongan.

G bahkan menantang korban untuk melapor ke polisi.

"Tersangka G ini sesumbar tidak ada yang bisa mengambil mobil itu darinya, bahkan menantang korban untuk melapor," kata Kanit 2 Tipiter Polres Pekalongan Kota, Ipda Luthfi Sulaiman, Senin 12 Mei 2025.

BACA JUGA: Korban Ijazah Ditahan 12 Tahun Resmi Lapor ke Polres Pekalongan kota

BACA JUGA: Gencarkan Program Genting, Pekalongan Perangi 1.130 Stunting Lewat Dapur Sehat

Korban yang tak mampu menghadapi intimidasi akhirnya menghubungi pengacara Didik Pramono untuk meminta bantuan hukum.

“Saat itu korban disuruh menebus Rp17 juta jika ingin mobilnya kembali, padahal awalnya hanya disewa seharga Rp4 juta,” jelas Didik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: