Korban Ijazah Ditahan 12 Tahun Resmi Lapor ke Polres Pekalongan kota

CR (tengah) korban penahanan ijazah di Kota Pekalongan akhirnya melapor ke Polres--IST
PEKALONGAN, diswayjateng.id – CR (35) mantan karyawan bagian penerimaan barang di Kota PEKALONGAN akhirnya melapor ke polisi setelah ijazah aslinya tidak kunjung dikembalikan.
Ijazahnya masih berada di mantan perusahaannya sejak 2013 atau 12 tahun lalu.
“Awalnya saya tidak pernah diminta ijazah saat melamar, tapi setelah kerja beberapa minggu, baru diminta menyerahkan ijazah asli sebagai jaminan,” ujar CR (35), Sabtu 10 Mei 2025.
CR bekerja di perusahaan itu pada 2012 hingga 2013, namun hingga kini ijazahnya masih tersandera.
BACA JUGA: Gencarkan Program Genting, Pekalongan Perangi 1.130 Stunting Lewat Dapur Sehat
BACA JUGA: SKB Kota Pekalongan Dibanjiri Peminat: Kuota Terbatas, Warga Cepat Daftar
Yang lebih memilukan, untuk mengambil kembali dokumen penting itu, ia diminta menebusnya dengan uang Rp2 juta.
Tak hanya itu, syarat tambahan pun menumpuk: harus mencari pengganti dan melatih karyawan baru sebagai pengganti dirinya.
Praktik ini, kata CR, seolah menjadi bentuk hukuman bagi karyawan yang ingin berhenti bekerja sebelum enam bulan.
“Jadi seperti penalti saja, padahal sudah kerja capek-capek dan digaji sesuai UMR,” lanjutnya.
BACA JUGA: Seribuan Honorer Kota Pekalongan Berebut 150 Kursi PPPK, 22 Formasi Masih Kosong
BACA JUGA: TPA Degayu Pekalongan Ternyata Masih Buka, Wakil Walikota Tak Tahu?
Beban lain muncul saat pengambilan gaji.
Setiap bulan, karyawan harus melakukan presentasi di depan atasan—menceritakan semua pekerjaan yang dilakukan selama satu bulan penuh.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: