Bawaslu Sragen Jatuhkan Sanksi Administrasi pada ASN, SPS Kecewa Lapor DKPP
Komisioner Bawaslu sragen saat di temui wartawan--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, jateng.disway.id - Keputusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sragen dalam penanganan kasus dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) membuat Satgas Pembaharuan Sragen (SPS) kecewa dengan keputusan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di bawah.
Menyikapi keputusan Bawaslu Sragen yang hanya memberikan sanksi administrasi kepada ASN. SPS berencana melaporkan melaporkan Bawaslu Sragen ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan (DKPP) dan kepolisian.
Langkah SPS tersebut ditempuh setelah Bawaslu Sragen selama proses kajian yang dilakukan Sentra Gakkumdu Bawaslu Sragen, Jumat (8/11/2024) malam. Hasil kajian Sentra Gakkumdu terhadap dugaan pelanggaran Kepala Puskesmas Sragen berupa rekomendasi yang ditujukan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memberi sanksi atas dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Ketua SPS Sragen Andang Basuki saat dikonfirmasi, menyesalkan dengan keputusan Bawaslu yang sifatnya hanya administratif dari proses lama yang ditunggu-tunggu di Sentra Gakkumdu.
Dengan mengatasnamakan seluruh anggota SPS sangat kecewa dengan keputusan Bawaslu terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN tersebut karena mestinya bisa masuk ranah pidana pemilu.
"Kami sangat kecewa. Kami akan menempuh langkah-langkah selanjutnya, salah satunya kami akan laporkan semua anggota Bawaslu Sragen ke DKPP. Padahal sampai detik ini pihak terlapor juga belum pernah dimintai keterangan apa pun. Dan hal itu dianggap biasa saja seperti angin lalu," papar dia.
Andang bersama tim SPS menyatakan sejak awal sudah mempelajari kasus tersebut, hingga melaporkan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Bawaslu itu karena unsur-unsur pidana pemilunya kuat.
Dikatakan Andang, tetapi tindakan yang dilakukan Bawaslu, ternyata hanya unsur-unsur administratif. Dia berpikir ketika hanya unsur administratif, kenapa harus lewat kajian di Sentra Gakkumdu yang di dalamnya ada Kejari dan Polres Sragen.
"Sudah jelas tindakan Bawaslu itulah yang menurut kami ada indikasi pelanggaran kode etik sehingga harus dilaporkan ke DKPP," ujarnya.
Sementara itu Ketua Bawaslu Sragen Dwi Budhi Prasetya mengatakan terkait dengan laporan masyarakat sudah ditindaklanjuti dengan mekanisme penanganan pelanggaran yang diatur dalam aturan perundangan yang berlaku. Dia mengatakan pemanggilan saksi dan penanganan kasusnya sesuai dengan batas waktu yang diatur dengan undang-undang.
"Jadi, terkait dengan mekanisme penanganan pelanggaran sudah sesuai dengan ketentuan undang-undang. Juknis dan sudah sesuai dengan peraturan Bawaslu tentang penaganan pelanggaran. Ini yang kamu lakukan, tidak ada administrasi yang tidak kamu lalui. Semuanya kami lalui sesuai dengan urutan-urutan penanganan pelanggaran," jelas Budhi.
Budhi mengatakan Bawaslu Sragen merasa tidak melanggar undang-undang atau kode etik karena semua sudah melalui prosedur yang ada. Soal tudingan adanya persekongkolan, kata Budhi, tidak ada persengkongkolan terkait ASN. "Kami bertindak secara profesional. Sentra Gakkumdu juga bertugas secara profesional dan sesuai kaidah UU," jelasnya.
Koordinator Humas Tim Pemenangan Sigit-Suroto, Eko Wijiyono, berpendapat Bawaslu Sragen itu justru terindikasi pelanggaran pidana karena yang dilanggar undang-undang. Dia mengatakan dalam kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN itu jelas pelakunya, jelas buktinya karena ada di Tiktok dan diunggah ke media sosial, sampai diunggah jadi story WhatsApp. Dia mengatakan yang bersangkutan juga sudah mengakui bersalah dan minta maaf, tetapi malah larinya ke administratif.
Ini jelas sangat mencederai rasa keadilan rakyat. Pertemuan kecil saja dilaporkan tapi yang besar dan jelas buktinya justru administrasi. Ini kan terindikasi melanggar undang-undang. Jangan-jangan Bawaslu tidak paham undang-undang. Jadi selain ke DKPP, kami juga akan laporan ke kepolisian," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: