Pj Gubernur Jateng Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi Petugas Adhoc Pilkada 2024
PJ Gubernur Jateng Nana Sudjana saat menerima kunjungan kerja spesifik Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur, Rabu, 13 November 2024. -Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, jateng.disway.id – Dalam rangka menjamin keselamatan kerja bagi para petugas, seluruh badan adhoc di bawah KPU dan Bawaslu kabupaten/kota di Jawa Tengah yang terlibat dalam Pilkada serentak 2024 akan didaftarkan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Langkah ini diambil untuk memastikan perlindungan kerja dan memberikan jaminan keselamatan bagi petugas selama proses pemilu berlangsung.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, mengungkapkan keprihatinannya atas insiden yang terjadi pada Pemilu 2024 sebelumnya, di mana banyak petugas pemilu adhoc yang gugur dalam tugas.
Hal tersebut menjadi perhatian serius bagi Pemprov Jateng untuk memperkuat perlindungan bagi mereka.
“Kami harus melaporkan bahwa pada Pemilu 2024 lalu banyak petugas pemilu yang meninggal dunia, sehingga ini menjadi keprihatinan bagi kami,” ujar Nana dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Kantor Gubernur pada Rabu, 13 November 2024.
Untuk Pilkada 2024 ini, Pemprov Jateng telah mengalokasikan anggaran khusus guna memastikan jaminan sosial bagi petugas pemilu adhoc melalui BPJS Ketenagakerjaan, yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara KPU dan Bawaslu.
Nana juga telah berkoordinasi dengan pihak KPU dan Bawaslu untuk memastikan pelaksanaan jaminan sosial bagi para petugas adhoc tersebut.
Pemberian perlindungan ini sejalan dengan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 400.5.7/4295/SJ tertanggal 3 September 2024, yang menegaskan pentingnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi badan adhoc KPU dan Bawaslu.
Anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Toha, menyambut baik inisiatif ini dan meminta KPU Jateng untuk memastikan semua petugas badan adhoc terlindungi oleh jaminan sosial tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: