Pemprov Jateng dan Kejati Siapkan Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru 2026

Pemprov Jateng dan Kejati Siapkan Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru 2026

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Siswanto menunjukan Mou di Gedung Gradhika komplek kantor Gubernur Jateng Semarang Senin 1 De-Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama Kejaksaan Tinggi Jateng menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai implementasi UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. 

MoU serupa juga ditandatangani antara para kepala kejaksaan negeri dengan bupati dan wali kota se-Jawa Tengah sebagai bagian persiapan menuju pemberlakuan penuh KUHP pada 2026.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan instrumen penting dalam pendekatan restorative justice yang menempatkan pidana penjara sebagai ultimum remedium. 

Menurutnya, pembinaan sosial harus tetap sejalan dengan nilai kemanusiaan dan kebutuhan masyarakat.

“Pidana kerja sosial adalah bagian dari reformasi hukum yang lebih humanis. Ini bukan sekadar hukuman,

tetapi cara agar pelaku memahami kesalahannya dan memperbaiki diri melalui kontribusi kepada masyarakat,” ujar Luthfi dalam jumpa pers usai acara.

Ia menekankan bahwa yurisdiksi pelaksanaan kerja sosial berada pada kewenangan bupati dan wali kota, sehingga koordinasi dan pengawasan harus dilakukan secara ketat.

“Kepala daerah harus memastikan tempat kerja sosial itu bermanfaat, tidak merendahkan martabat, dan tidak dikomersialkan. 

Pengawasan melekat ada di daerah, dan pelaksanaannya wajib dilaporkan ke Kejaksaan,” tegasnya.

Gubernur juga mengingatkan agar pemerintah daerah tidak membiarkan lokasi kerja sosial digunakan secara transaksional atau menyimpang dari aturan.

 “Ini penting karena menyangkut asas keadilan bagi terpidana dan kepercayaan publik terhadap sistem hukum,” tambahnya.

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, menjelaskan bahwa implementasi KUHP baru membutuhkan kesiapan seluruh daerah. 

“Tanggal 2 Januari 2026 KUHP baru mulai berlaku, dan pidana kerja sosial sudah masuk sebagai pidana pokok.

 Pelaksanaannya tidak bisa hanya mengandalkan Kejaksaan, harus kolaborasi dengan gubernur, bupati, dan wali kota,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: