Pemprov Jateng dan Kejati Siapkan Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru 2026

Pemprov Jateng dan Kejati Siapkan Pidana Kerja Sosial sebagai Implementasi KUHP Baru 2026

Plt Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Undang Mogupal, Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Tengah Siswanto menunjukan Mou di Gedung Gradhika komplek kantor Gubernur Jateng Semarang Senin 1 De-Umar Dani -

Ia menjelaskan, dalam putusan nantinya hakim hanya menetapkan lamanya pidana kerja sosial, sementara bentuk kegiatan akan disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.

 “Sebagai eksekutor, kami melaksanakan sesuai amar putusan. Untuk menentukan bentuk kerja sosialnya, kami komunikasikan dengan pemerintah daerah agar tepat dan bermanfaat,” katanya.

Menurut Undang, pidana kerja sosial juga menjadi solusi untuk mengurangi overkapasitas lapas sekaligus memberikan ruang pembinaan bagi terpidana.

 “Dengan pelatihan keterampilan, mereka dapat kembali sebagai individu yang produktif,” ujarnya.

MoU tersebut memuat pengaturan mengenai koordinasi teknis, penyediaan lokasi kerja sosial, mekanisme pengawasan, pembinaan, penyediaan data, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

 Pemprov Jateng berharap kerja sama ini dapat menciptakan mekanisme pelaksanaan yang terpadu dan berkelanjutan.

Plt Direktur Utama PT Jamkrindo, Abdul Bari, turut menyampaikan dukungan terhadap implementasi pidana kerja sosial melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL). 

“Jamkrindo punya jaringan kantor di berbagai daerah di Jateng. Kami siap menyediakan lokasi, pendampingan, dan pelatihan literasi keuangan serta pemberdayaan UMKM,” katanya.

Ia menambahkan bahwa pengalaman Jamkrindo dalam menjalankan program sosial di berbagai daerah dapat langsung diadaptasi untuk mendukung pelaksanaan kerja sosial di Jawa Tengah.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: