Terkait Temuan Minuman Beralkohol saat Operasi Pekat, Bos VIP Social Bar Tolak Tanda Tangan Berita Acara

Terkait Temuan Minuman Beralkohol saat Operasi Pekat, Bos VIP Social Bar Tolak Tanda Tangan Berita Acara

PERTEMUAN : Pertemuan antara Bos VIP Social Bar dan Resto Salatiga Rudi Kurniawan bersama Tim Kuasa Hukumnya dipimpin Suroso Ucok Kuncoro dari Kantor Pengacara Law Office Fast & Associates di Kantor Satpol-PP Kota Salatiga, Senin 26 Mei 2025. Foto : Nena --

SALATIGA, diswayjateng.id - Bos VIP Social Bar dan Resto Salatiga, Rudi Kurniawan menolak menandatangani berita acara (BA) terkait temuan minuman beralkohol golongan C di dalam tempat usahanya.

Hal ini disampaikan Kepala Satpol-PP Kota Salatiga Guntur Junanto saat dilakukannya pertemuan di Kantor Satpol-PP Kota Salatiga, Senin 26 Mei 2025.

Rudi Kurniawan hadir bersama Tim Kuasa Hukum VIP Social Bar, Ignatius Suroso Ucok Kuncoro dari Kantor Pengacara Law Office Fast & Associates.

Turut mendampingi, H. Handyar Rhaditya SH CIL, Budy Sulistya Aji Supratman dan tim.

BACA JUGA: Gubernur Ahmad Luthfi Tergatkan Produksi Padi di Jateng Capai 9 Juta Ton pada 2026

BACA JUGA: Resmi Dilantik, Ketua Squash Grobogan Siap Raih Lima Medali Emas di Porprov Jateng 2026

Kepala Satpol-PP Kota Salatiga Guntur Junanto dalam pertempuran berlangsung tertutup itu, disampaikan sejumlah bukti baik rekaman video dan minuman beralkohol golongan C yang ditemukan di dalam VIP Social Bar dan Resto.

"Minuman beralkohol yang kita temukan memang diperjual-belikan oleh pihak VIP Social Bar dan Resto kepada pengunjung. Hal ini diperkuat dengan pengakuan pengunjung serta owner VIP Social Bar dan Resto sendiri yakni Rudi saat kita datang ada di tempat," ungkap Guntur.

Bahkan di saat petugas gabungan menanyakan minuman beralkohol berasal dari VIP Social Bar dan Resto sendiri, Guntur mengutip apa yang disampaikan Rudi mengakui (minuman beralkohol berasal dari VIP Social Bar dan Resto bahkan diperjual-belikan).

BACA JUGA: Gubernur Jateng Pimpin Rapat Penanganan Banjir Rob, Soroti Peran Lintas Instansi dan Proyek Tanggul Laut

BACA JUGA: CFD Ajang Unjuk Produk UMKM, Istri Bupati Suntikan Semangat Pelaku Usaha

Namun mengapa saat BA tersusun Rudi menolak menandatanganinya, Guntur menandaskan, hal tersebut adalah menjadi hak bos VIP Social Bat dan Resto itu.

"Meskipun menolak tanda tangan dengan alasan isi BA tidak benar itu adalah hak mereka apapun alasannya. Dan kami akan tetap melanjutkan temuan ini untuk dilaporkan ke pimpinan dan merumuskan langkah selanjutnya," imbuhnya.

"Kita panggil (Senin tanggalb26 Mei 2025 ke Kantor Satpol-PP Kota Salatiga) sebenarnya sederhana apa yang diakui lesan oleh pemilik saat Operasi Pekat kita tuangkan tertulis, namun ternyata menolak," lanjut Guntur.

BACA JUGA: Optimalisasi Agroforestry, Perhutani Regional Jateng Cek Tanaman Tebu KPH Purwodadi

BACA JUGA: 68 Remaja Jepara Terpilih Pendidikan Serani, Cara Mudah Diterima Anggota TNI AD

Sebelumnya, dikatakan Guntur jika Rudi Kurniawan pun telah menandatangani BA penyitaan minuman beralkohol berbagai merk dari VIP Social Bar dan Resto.

Sementara, perwakilan Kuasa Hukum VIP Social Bar dan Resto Salatiga H. Handyar Rhaditya SH CIL., saat dikonfirmasi membantah ada penandatanganan BA dalam pertemuan di Kantor Satpol-PP Kota Salatiga.

BACA JUGA: Mangkrak Puluhan Tahun, Eks Stasiun KA Siap Disulap Pusat Kuliner dan UMKM Kudus

BACA JUGA: Jepara Tawarkan Perluasan Pelabuhan usai Jebolnya Sea Wall Tanjung Emas Semarang

"Tidak ada penandatanganan, tidak ada yang disodorkan apa pun. Baik ke kami sebagai Kuasa Hukum atau pun principal," ujar Handy.

Handy justru mempertanyakan ada yang tidak sinkron antara staf dengan Kepala Satpol-PP Kota Salatiga Guntur
Junanto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: