Geliat LPPM Fiktif, Rekomendasi Inspektorat Tak Sudutkan Kades

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Sragen, Hargiyanto (kanan) bersama kepala inspektorat kabupaten Badrus Sanusi--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id – Rekomendasi Inspektorat Kabupaten Sragen terkait hasil Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) setelah berdiskusi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) berdasarkan perkara pengisian perangkat desa sempat membuat kepala desa seolah disudutkan. Namun hal tersebut atas pertimbangan yang terbaik untuk penyelesaian masalah. Pihak Inspektorat juga menegaskan tidak menyudutkan siapapun.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi menyampaikan kekecewaan kades yang berkaitan dengan masalah perangkat desa dinilai wajar. Namun dia menegaskan tidak ada yang bermaksud menyudutkan kades maupun merugikan perangkat desa terpilih saat seleksi pengisian yang ternyata dilakukan oleh LPPM abal-abal.
Dia menjelaskan rekomendasi tidak harus diartikan mencabut SK Perangkat desa yang terpilih pada saat pengisian perangkat itu. ”Rekomendasi itu sudah kita sampaikan dengan banyak pertimbangan. Meninjau kembali itu bukan berarti langsung dihentikan atau segala macam. bukan seperti itu,” ujarnya.
Pihaknya menerangkan minta pendapat pedapat hukum pihak lain, atau minta fatwa kemendagri, untuk menindaklanjuti permasalahan seperti itu juga bagian dari tindak lanjut. ”Bahasa kami dalam rekomendasi, tidak harus diartikan kades harus mencabut, membatalkan SK itu tidak. kan bahasa kami meninjau ulang,” terangnya.
Badrus menjelaskan tiga rekomendasi yang sudah disampaikan saling berkaitan. Seperti ada potensi kerugian sekitar Rp 62 juta dikarenakan pelaksanaan ujian oleh LPPM Abal-abal. Sehingga hasil dari penjaringan dan penyaringan perangkat desa juga tidak sah.
”Ketika kami mendapatkan bukti dari pihak ketiga (UGM, red) menyatakan tidak pernah terlibat dalam proses seleksi. Berarti dampaknya dari situ, uang negara yang dibayarkan oleh pihak desa jadi tidak sah. maka kita rekomendasikan untuk pengembalian,” ujarnya.
Tapi pengembalian tersebut dalam satu rangkaian. Sehingga perlu dilakukan peninjauan SK, dan ada uji ulang. ”Makanya kita sangat mencoba hati-hati untuk membuat rekomendasi,” ujarnya.
Pihaknya mengakui dalam proses seleksi, ada Panitia Penjaringan dan penyaringan serta melibatkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) dan Camat setempat untuk pengawasan. Sebenarnya Camat dan PMD sudah berusaha melakukan kegiatan monitoring. Namun diluar dugaan masih bisa dikibuli.
”Tapi yang namanya penipuan, kepandaian orang menipu sejauh mana, kan bisa ditipu juga.Terlepas dari beberapa orang yang menyatakan, ujiannya di lingkungan sana (UGM,red), kami sudah ngecek disana,” terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: