Kejari Semarang Musnahkan Barang Bukti 100 Perkara, Narkotika dan Cukai Rokok Dominasi
Kepala Kejari Semarang Andi Fajar Ariyanto SH memimpin pemusnahan barang bukti dari 100 perkara pidana di Rubasan Semarang, Selasa (2/12/2025).-Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com — Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Semarang melaksanakan pemusnahan barang bukti dari perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah), Selasa (2/12/2025).
Kegiatan dipimpin langsung Kepala Kejari Semarang Andi Fajar Ariyanto SH dan berlangsung di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubasan) Semarang di Jl. Tugu Lapangan No.e.11, RT.05/RW.1, Tambakaji, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Dalam Pemusnahan ini dihadiri perwakilan berbagai instansi, antara lain dari Polda Jawa Tengah, Badan Narkotika Nasional (BNN), Bea Cukai, Pengadilan Negeri Semarang, serta unsur terkait lainnya.
“Alhamdulillah kegiatan berjalan lancar,” ujar Andi usai pemusnahan.
Total barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 100 perkara pidana, terdiri atas tindak pidana umum dan tindak pidana khusus.
Dari jumlah itu, satu perkara merupakan tindak pidana khusus kepabeanan terkait cukai rokok ilegal.
“Dominasi barang bukti yang dimusnahkan hari ini berasal dari perkara narkotika dan obat-obatan terlarang. Sisanya adalah perkara pidana umum lainnya,” jelas Andi.
Untuk obat-obatan dan narkotika dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan barang bukti lainya seperti hp di hancurkan dengan palu.
Senjata tajam di potong-potong dengan mesin pemotong besi. Sedangkan ribuan barang bukti rokok dimusnahkan dengan cara di bakar.
Andi menjelaskan, kegiatan ini merupakan pemusnahan keempat yang dilakukan Kejari Semarang sepanjang tahun 2025.
Dia juga menjelaskan alasan kegiatan dilakukan di Rubasan. Hal itu berkaitan dengan proses alih fungsi pengelolaan Rubasan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) ke Kejaksaan, berdasarkan Perpres Nomor 155 Tahun 2024.
“Pengelolaan Rubasan, baik tugas dan fungsi maupun SDM, sudah dialihkan ke Kejaksaan. Sementara status BMN masih dalam proses pengalihan,” kata Andi.
Kajari juga menegaskan bahwa batas akhir proses pengalihan SDM dan kewenangan Rubasan adalah 5 November 2025, sedangkan implementasi penuh proses bisnis efektif per 1 Januari 2026.
Beberapa SDM Rubasan yang sudah mendapatkan SK pengalihan kini mulai mengenakan seragam kejaksaan.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
