Polda Jateng Tempatkan AKBP B di Patsus Selama 20 Hari ‎

Polda Jateng Tempatkan AKBP B di Patsus Selama 20 Hari ‎

PATSUS - AKBP B ditempatkan di PATSUS Polda Jateng.Foto: Istimewa --

SEMARANG, diswayjateng.com – Penyeldikan Polda Jawa Tengah terkait kasus tewasnya seorang dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang di sebuah kamar hotel kawasan Telaga Bodas, Senin (17/11), turut menyeret seorang anggota Polda Jateng berpangkat AKBP berinisial B.

‎Perwira tersebut kini ditempatkan di ruang khusus (patsus) Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jateng.

‎Bidpropam Polda Jateng, melalui gelar perkara pada Rabu (19/11/2025) sore hingga petang, menetapkan bahwa AKBP B diduga melakukan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

‎Hasil gelar perkara memutuskan penempatan khusus selama 20 hari, terhitung 19 November hingga 8 Desember 2025.

BACA JUGA:Kabidpropam Polda Jateng Kunjungi  Polres Pemalang ‎


Gelar perkara itu dipimpin Kasubbid Wabprof Bidpropam Polda Jateng AKBP Hendry Ibnu Indarto dan dihadiri sebelas personel Bidpropam serta pengawas internal dari Itwasda, Biro SDM, dan Bidkum.

‎Dari hasil pemeriksaan, AKBP B diduga melanggar kode etik karena tinggal bersama seorang perempuan berinisial DLV tanpa ikatan pernikahan yang sah.

‎Perempuan yang diketahui sebagai dosen salah satu universitas di Kota Semarang tersebut ditemukan tewas pada Senin, 17 November 2025, di sebuah kamar kos di kawasan Gajahmungkur, Kota Semarang.

‎Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar, menyatakan bahwa penempatan khusus ini merupakan upaya memastikan pemeriksaan berlangsung objektif dan terukur.

‎“Penempatan khusus ini dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan AKBP B.

‎Ini adalah langkah awal agar proses pemeriksaan dapat berjalan profesional, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.

‎Ia menambahkan, keputusan ini menegaskan komitmen Polda Jateng dalam menindak setiap pelanggaran yang dilakukan anggota Polri.

‎“Tidak ada pengecualian dalam penegakan aturan. Siapapun anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan, tanpa memandang pangkat maupun jabatan,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: