4 Desa Wajib Tinjau SK Perangkat Desa, Terbukti Menggunakan LPPM UGM Fiktif

Anggota DPRD Sragen meninjau ujian seleksi mutasi perangkat desa beberapa tahun silam--Mukhtarul Hafidh / diswayjateng.id
SRAGEN, diswayjateng.id – Proses seleksi perangkat yang dilakukan 4 desa terbukti menggunakan Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) abal-abal pada 2023. Lantas setelah terbukti, Inspektorat Kabupaten Sragen mengambil langkah tegas menindaklanjuti perkara tersebut.
Inspektur Inspektorat Kabupaten Sragen Badrus Samsu Darusi menyampaikan desa yang diminta meninjau ulang antara lain Desa Jati Kecamatan Sumberlawang, Desa Gilirejo Kecamatan Miri, Desa Sambungmacan kecamatan Sambungmacan dan Desa Klandungan Kecamatan Ngrampal.
Pihaknya sudah melakukan langkah investigasi dan melaksanakan gelar perkara bersama Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Dalam prosesnya, Inspektorat sudah meminta klarifikasi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) yang dicatut oknum sebagai LPPM penyelenggara seleksi perangkat desa.
Alhasil Klarifikasi UGM menegaskan tidak pernah kerjasama proses seleksi perangkat desa dengan 4 desa tersebut. ”Otomatis LPPM tidak sah” terangnya.
Badrus menambahkan setelah dipastikan seleksi menggunakan LPPM abal-abal, pihaknya merekomendasikan 3 point untuk 4 desa tersebut. Pertama, yakni peninjauan kembali SK perangkat desa terpilih. Kedua, pengembalian kembali anggaran desa dalam proses seleksi perangkat tersebut. Sedangkan total kerugian yang harus dikembalikan senilai Rp 62.800.000. Ketiga yakni pelaksanaan uji kompetensi ulang.
”Dengan bukti seperti ini, silahkan Kepala desa tinjau ulang, dan silahkan laksanakan uji kompetensi ulang. Uji kompetensi ini menjadi satu kesatuan dalam proses seleksi perangkat desa,” terangnya.
Dia menyampaikan memberi waktu 60 hari pada desa untuk menindaklanjuti rekomendasi tersebut. ”Paling tidak dalam 60 hari sudah ada progress. Dan kita juga akan laporkan ke kejaksaan tinggi,” bebernya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: